Reporter : Muhammad Ismail
KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kendari melaporkan bahwa sampai tahun 2020 jumlah nelayan yang belum memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (kusuka) mencapai 12.858 orang dari total nelayan 16.000 nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kendari, Imran Ismail, S.pt, M.Si kepada Media Kendari.Com, Selasa 13 Oktober 2021 mengatakan jumlah nelayan yang sudah mendapatkan kartu kusuka baru 3.142 orang.
“Untuk itu kami terus mendorong agar pelaku usaha kelautan dan perikanan atau nelayan dapat memiliki kartu kusuka secara bertahap dari tahun ke tahun,”jelasnya.
Baca Juga: Pro Rakyat Kecil, Wabup Muna Desak Dinsos Validasi Kembali Penerima PKH dan BPNT
Kadis mengatakan kartu kusuka di tahun 2021 akan terus bertambah dengan cara terus melakukan penyuluhan ditiap-tiap kelurahan dengan cara melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan tentang manfaat dan cara pendaftaran untuk mendapatkan kartu kusuka.
“Tahun ini kami akan terus pacu untuk penambahan pengguna kartu kusuka karena terbilang masih sangat kurang dimiliki di kota Kendari,” jelasnya.
Untuk memperoleh kartu kusuka terbilang sangaat mudah dengan membawa KTP dan kemauan dalam diri serta pengakuan dari pihak kelurahan bahwa yang bersangkutan benar berprofesi sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan.
“Setelah itu, kami akan melakukan survey terlebih dahulu ke kelurahan untuk memastikan bahwa betul orang tersebut adalah nelayan”. Sambungnya.
Baca Juga: UBPN PT Antam Salurkan Bantuan 13 Ton Beras ke Masyarakat Konut
Imran mengungkapkan pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana guna memenuhi kebutuhan nelayan salah satu syaratnya harus memiliki kartu kusuka agar mempermudah pengurusan.
Manfaat kartu kusuka sangat besar bagi para nelayan, melalui kartu kusuka akan secara pasti menjadi legal sebagai tanda pengenal profesi nelayan dan akan memudahkan jaminan-jaminan sosial yang ada di BPJS seperti asuransi nelayan. “Kartu kusuka ini merupakan identitas tunggal pelaku usaha keluatan dan perikanan,”tutupnya.