NEWS

Ribuan Perangkat Desa di Konawe Bakal diberikan Perlindungan BPJamsostek

1390
×

Ribuan Perangkat Desa di Konawe Bakal diberikan Perlindungan BPJamsostek

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Sumber : https://www.wartabromo.com/)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe bersinergi dalam upaya memberikan perlindungan pada Aparatur Desa.

Hal itu bertujuan agar dapat terus memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat, di desa pada khususnya.

Melalui kegiatan Rapat Kerjasama Operasional dan Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak BPJamsostek, pada Selasa 21 Juni 2022, kepada 296 Kepala Desa diharapkan bakal dapat menjadi pintu masuk agar sekitar 3.256 orang perangkat desa dapat terdaftar kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPjamsostek.

Baca Juga : Ustadz Abdul Somad Bakal Isi Kajian pada Dua Lokasi di Kendari

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan mengungkapkan harapannnya agar setiap Desa di Kabupaten Konawe dapat segera menyelesaikan pemberkasannya agar segera dapat ditindaklanjuti pendaftaran kepesertaannya di BPjamsostek.

“Hal ini kita lakukan agar memastikan petugas Pemerintahan kita yang berada di garda terdepan bisa segera mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu, kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe juga siap mendaftarkan seluruh pekerja rentan ke dalam program BPjamsostek di Tahun 2023,” ungkapnya.

Pekerja rentan sendiri merupakan pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah minim. Adapun contoh dari pekerja rentan yaitu, petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru mengaji, dan pekerja Bukan Penerima Upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata – rata.

Baca Juga : FKPT Sultra dan KNPI Baubau Bahas Cara Menangkal Anti Pancasila

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe, Musafir mengungkapkan bahwa perlindungan Aparatur Desa ini merupakan hal wajib yang dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Undang Undang No. 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

“Saya rasa seluruh aturannya telah jelas dan tegas untuk mewajibkan seluruh pemberi kerja dalam memastikan serta menjalankan pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang bekerja dalam segmentasi apapun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPjamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengapresiasi Kabupaten Konawe dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa karena telah berperan aktif untuk memastikan perlindungan bagi setiap aparatur desanya.

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Minta Pengurus KONI Sultra Tingkatkan Konsolidasi Organisasi 

“BPJamsostek siap membantu Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mencapai tujuannya dalam memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. Dengan ikut berperan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai swasta, pegawai non ASN, pegawai aparatur Desa, petani, nelayan, pedagang sektor UMKM, dan pekerja lainnya di Kabupaten Konawe,” ungkap Irsan.

“Untuk itu kami akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Konawe,” tambahnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page