Kolaka UtaraHEADLINE NEWS

Ribut-Ribut Kayu Sisa Banjir Bandang di Kolut, Diakui Milik Pemda dan Ditentang Warga

7040
×

Ribut-Ribut Kayu Sisa Banjir Bandang di Kolut, Diakui Milik Pemda dan Ditentang Warga

Sebarkan artikel ini
Tumpukan Kayu yang di Pasangi Spanduk Pengumuman. Foto : Pendi/Mediakendari.com

Reporter : Pendi / Editor : Kang Upi

KOLUT – Penanganan pasca bencana banjir bandang di sejumlah desa di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Kamis Malam 17 Desember 2020 lalu, saat ini masih berjalan.

Ditengah penanganan tersebut, muncul masalah baru berkaitan dengan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang, yang menumpuk di sejumlah titik ditengah desa.

Masalah bermula, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut memasangkan baliho ‘Kayu Milik Pemda Dilarang Mengambil/Masenso Kayu Dikawasan Ini Tanpa Izin Dari Pemda’

Pengumuman dipolemikan warga, karena berkeinginan menggunakan kayu itu untuk membangun rumah yang rusak, namun Pemkab Kolut berencana menggunakan kayu itu untuk fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Pemda Kolut, Ramang mengatakan, pengumuman yang dipasanganya itu merupakan hasil rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kolut.

“Kami sudah menyampaikan secara lisan agar kayu kayu itu tidak disenso untuk kepentingan pribadi atau kelompok, apalagi kalau yang senso kayu bukan korban banjir,” tegas Ramang, Rabu 23 Desember 2020.

Menurutnya, puluhan kayu gelondongan tersebut hanya ditertibkan Pemda untuk di senso dan kemudian digunakan untuk memperbaiki infrastruktur serta fasilitas yang rusak seperti jembatan.

“Termasuk juga akan diberikan kepada warga yang terkena dampak banjir yang rusak rumahnya sesuai kebutuhannya, jadi kayu itu bukan untuk diambil Pemda,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Satpol PP Kolut, Ihwan menuturkan spanduk pengumuman sudah di sejumlah titik pengumpulan kayu sisa banjir bandang yaitu di Desa Pitulu, Tojabi, dan Batuganda.

Pasca memasang pengumuman itu, kata Ihwan, pihaknya juga langsung mengolah kayu tersebut dalam bentuk bantalan dengan beberapa ukuran ukuran 10×10 cm, 10×15 cm, dan 10×20 cm.

Dijelaskanya juga, kayu yang disenso di kawasan Masjid Agung sudah kumpulkan di depan Kantor Kesbang sebanyak 50 batang, dengan panjang 4 dan 5 meter dan masih dalam bentuk bantalan.

“Untuk kayu yang disenso di Desa Pitulua, Tojabi dan Batuganda itu langsung ditampung ditempat saja agar pendistribusiannya nanti sudah dekat dirumah warga,” pungkasnya./A

You cannot copy content of this page