Kendari

Ringankan Iuran Peserta Mandiri, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Relaksasi Iuran

638
Ilustrasi
Ilustrasi, Sumber : Internet

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – BPJS Kesehatan meluncurkan program Relaksasi Iuran JKN-KIS, khususnya untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Seperti namanya, program ini bertujuan untuk meringankan beban iuran pesertanya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian melalui keterangan tertulis yang diterima MEDIAKENDARI.Com, Senin 14 September 2020.

Ia menjelaskan program relaksasi iuran ini sudah sejak Juli 2020 lalu diluncurkan. Program ini ditujukan untuk peserta PBPU atau pekerja mandiri yang sudah menunggak di atas enam bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.

Kata dia, dalam surat keterangan itu untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak 6 bulan ditambah dengan iura bulan berjalan, dan sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021.

“Sebagai ilustrasi, si A mempunyai tunggakan 15 Bulan. Si A mengikuti Program Relaksasi Iuran dan membayar tunggakan untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan Tahun 2021,” ungkapnya.

Ia menyebut, bagi peserta yang tidak mengikuti Program ini maka peserta tersebut harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingin mengaktifkan kartu JKN-KIS nya.

Alfian menerangkan batas waktu pendaftaran untuk mengikuti program relaksasi iuran ini hingga 31 Desember 2020. Setelah batas waktu tersebut maka peserta mandiri tidak dapat lagi melakukan pendaftaran.

“Untuk itu bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Ia menambahkan pendaftaran bisa melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya Program ini, kami berharap dapat membantu dan meringankan beban Peserta dimasa pandemi ini,” tutupnya. (3).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version