KONAWE SELATAN

RPJMD dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2021 Diparipurnakan

669
×

RPJMD dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2021 Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Suasana Paripurna di aula Paripurna DPRD Konsel (Foto: Tri, Humas Setwan).

Reporter:Erlin
Editor: Sardin.D

KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penyerahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2021, di Aula Rapat Paripurna Sekretariat Dewan, Senin 6 September 2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II, Hj Hasnawati dan dihadiri Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga,  Sekda H Sjarif Sajang serta  pimpinan OPD lingkup Pemkab Konsel.

Dalam sambutanya Bupati Surunuddin Dangga, mengatakan dokumen KUA – PPAS perubahan anggaran mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.

“Kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) menjadi jembatan antara perencanaan dengan penganggaran yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS, RKA perubahan OPD, rancangan APBD perubahan dan APBD perubahan,” kata Surunuddin.

Surunuddin menjelaskan, substansi KUPA-PPAS memuat kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD. Di antaranya, kesepakatan asumsi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

Baca Juga: PT Telkom Sediakan Layanan Tanpa Tolak 24 jam

KUPA dan PPAS tahun anggaran 2021, lanjut dia, disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPD-Perubahan) Kabupaten Konsel tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021, serta dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro Kabupaten Konsel yang masih memerlukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Surunuddin berharap,pembahasan rancangan KUPA serta PPAS tahun anggaran 2021 Konsel dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya menyadari tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat diakomodir. Kita harus mengakui kemampuan anggaran kita terbatas dibandingkan dengan banyaknya program yang harus kita laksanakan. Oleh sebab itu, kiranya dapat dipahami jika ada program yang belum dapat dibiayai sesuai dengan anggaran yang diperlukan, mudah-mudahan tahun anggaran berikutnya menjadi perhatian kita bersama,”ungkapnya.

Rapat paripurna  dirangkaikan penyerahan rancangan awal RPJMD Kabupaten Konsel tahun 2021-2026 sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, yang menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.

You cannot copy content of this page