NEWS

RSUP Bahteramas Sultra Wajibkan Swab Antigen

684
Direktur, RSUP Bahteramas Sultra, dr. Hasmudin S.pB. (foto: Rahmat R)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Pemerintah Pusat resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Desember 2022 .

Direktur RSUP Bahteramas Sultra, dr Hasmudin mengungkapkan kebijakan PPKM sendiri untuk melarang masyarakat untuk berkumpul tetapi secara medis tidak ada hubungannya dengan Covid-19.

Kata dia, pasien yang masuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib swab antigen.

“Jadi tetap kami berlakukan swab sepanjang itu status Covid-19 belum dicabut. Karena yang dicabut itu hanya PPKM,” katanya saat ditemui di Kendari, Selasa (10/01/23).

Ia mengaku saat ini belum ada pencabutan surat keputusan (SK) darurat Covid-19 atau status pandemi nasional.

“Berarti Covid-19 itu masih ada dan kita tetap perlakukan standar atau protokol tentang pemeriksaan pasien pada saat dia masuk rumah sakit. Jadi tetap melakukan pemeriksaan swab, jadi alat tetap masih di gunakan,” jelasnya.

Dia bilang, walaupun hingga saat ini kasus Covid-19 di RS Bahteramas nol kasus pihaknya tetap melakukan pemeriksaan swab antigen sebagai screening sehingga bila terdapat kasus positif baru akan berlanjut ke Polymerase Chain Reaction (PCR).

Mantan Direktur RSUD Palagimata Baubau ini pun menegaskan, walaupun status PPKM telah dicabut tetapi menjaga diri lebih baik.

“Protokol kesehatan masih tetap dijalankan yakni memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan sebagainya masih tetap dijalankan. Jadi status pandemi belum dicabut,” katanya.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version