NEWS

RTRW Penataan Kawasan Pertambangan Nambo Disetujui Kementerian ATR Dengan Syarat Dilakukan Lineasi

1060
×

RTRW Penataan Kawasan Pertambangan Nambo Disetujui Kementerian ATR Dengan Syarat Dilakukan Lineasi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam melakukan penataan kawasan pertambangan di Kota Kendari dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari telah disetujui oleh Kementrian ATR.

Penjabat Walikota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan pihaknya berencana melegalkan pertambangan tersebut pasalnya ditempat tersebut terdapat lokasi pertambangan.

“Makanya RTRW kita dipercepat revisinya, saat ini sudah kita konsultasikan ke pemerintah pusat dan kita mendapat penugasan lagi, artinya disetujui revisi itu tetapi ada catatan yakni harus ada perbaikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, rupanya untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya melakukan konsultasikan dan revisi tersebut disetujui. Namun pihak kementerian mensyaratkan satu hal kepada Pemkot yakni dilakukan lineasi atau pembatasan kawasan yang diusulkan menjadi kawasan pertambangan.

“Lineasi dimaksudkan dalam rangka menghitung berapa total potensi tambang pasir yang ada di Nambo, termasuk berapa yang sudah diangkut,” tutupnya.

Pada konfirmasi berbeda, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan berdasarkan laporan Pemerintah Kota Kendari, perkembangan dari tambang pasir Nambo saat ini sedang dikaji untuk dibuatkan peta yang akan melengkapi dokumen untuk direvisi sehingga kawasan Nambo menjadi kawasan pertambangan.

“Ada deliminasi dari Kementerian ATR dan dikembalikan ke pemerintah Kota Kendari,” katanya.

Kata dia, ketika revisi sudah selesai baik itu ditingkat Pemerintah Kota Kendari maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR nantinya akan diajukan ke DPRD Kota Kendari untuk disahkan perdanya sebagai sebuah keabsahan peraturan daerah.

“Yang jelasnya tahun ini pasti selesai, tapi tidak bisa juga kita janji, nanti kita akan update kan kalau sudah selesai dari kementrian ATR,” jelasnya.

Rajab menegaskan mendukung penuh upaya Pemkot Kendari dalam melegalkqn aktivitas tambang pasir tersebut. Pasalnya melihat urgensi keberadaan tambang galian C ini, tidak hanya pasir Nambo, ada batu dan tanah uruk yang menjadi konsumsi dari semua masyarakat Kota Kendari Kendari dalam membangun rumah hunian dan perkantoran yang ada di Kota Kendari.

“Saya habis kunjungan di Kota Palu, di sana itu RTRW nya tidak ada kawasan pertambangan, tapi di sana bisa ada tambang galian c pasir dan tanah uruk. Ternyata ada substansi RTRW yang dimasukkan, dalam substansinya ada kawasan yang disebut dan diperuntukan untuk itu,” ujarnya.

“Itu diperbolehkan sehingga partisipasi masyarakat yang punya modal dan mau berinvestasi saya pikir dibolehkan dan mereka harus legal dengan mengurus IUP,” jelasnya.

“Ternyata pak Pj sudah selangkah lebih maju dan merespon potensi sumberdaya alam yang ada di Kota Kendari,’ tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page