NEWS

Rugikan Negara 1,2 M, Tiga Tersangka Penyerobotan Lahan UHO Diserahkan Ke Kejari Konawe

1308
×

Rugikan Negara 1,2 M, Tiga Tersangka Penyerobotan Lahan UHO Diserahkan Ke Kejari Konawe

Sebarkan artikel ini
Tampak Kasi Penkum Kejati, Sultra Dody

KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah melimpahkan 3 tersangka berinisial AZ, SL, dan MW ke Kejati Konawe Selatan (Konsel) terkait kasus penyerobotan lahan milik Universitas Halu Oleo (UHO).

Tanah yang diserobot ini berlokasi di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan dalam pelimpahan itu Tim penyidik Kejati Sultra juga menyerahkan sebanyak 72 item berupa barang bukti.

“Dalam perkara tersebut kurang lebih ada 72 item barang bukti yaitu yang dilakukan penyitaan penyidik diantaranya adalah surat-surat, kemudian dokumen, kemudian ada mobil, kemudian tanah dan bangunan,” ujarnya, Sabtu 21 Mei 2022.

Kerugian dari perkara tersebut bila berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian negara mencapai kurang lebih sekitar Rp. 1.231.874.880

Lebih lanjut, Dody menyampaikan ke-3 tersangka itu akan dilakukannya penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari yang terhitung sejak dari 20 Mei sampai 8 Juni 2022.

“Tim Jaksan Penuntut Umum melakukan penahanan pada 3 orang tersangka mulai dari kemarin sampai 8 Juni 2022,” tambahnya

Atas mengalihkan tanah milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019.

Diketahui, tanah milik LPPM UHO seluas 4.896 meter persegi digunakan yang sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page