KONAWE UTARAPOLITIK

Ruksamin-Abu Haera Kantongi Rekomendasi PDIP di Pilkada Konut

486
Bakal calon bupati dan wakil bupati, Ruksamin (Baju putih)-Abu Haera (kiri) saat foto bersama Ketua DPD Sultra Lukman Abunawas, Ketua PDC PDI Perjuangan I Made Tarubuana
Bakal calon bupati dan wakil bupati, Ruksamin (Baju putih)-Abu Haera (kiri) saat foto bersama Ketua DPD Sultra Lukman Abunawas, Ketua PDC PDI Perjuangan I Made Tarubuana, sembari memegang rekomendasi partai. Foto : Istimewa

Reporter : Mumun

WANGGUDU – Bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati, Ruksamin-Abu Haera yang juga kandidat petahana resmi mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Desember 2020.

Dukungan itu diumumkan secara resmi oleh DPP PDI Perjuangan melalui Puan Mahari pada 17 Juli 2020, melalui vedio confrens dengan nomor rekomendasi 1516/IN/DPP/VII/2020.

Bakal calon bupati dan wakil bupati, Ruksamin (Baju putih)-Abu Haera (kiri) saat foto bersama Ketua DPD Sultra Lukman Abunawas, Ketua PDC PDI Perjuangan I Made Tarubuana

Ruksamin yang dikonfirmasi perihal dukungan PDI Perjuangan mengatakan, dengan bergabungnya partai besutan Megawati Soekarno Putri diharapkan seluruh tim maupun simpatisan untuk semakin mempererat persatuan dan kesatuan.

“Pererat persatuan dan kesatuan. Tujuan kita bukan hanya menang perolehan suara tapi menang dunia akhirat,” katanya melalui pesan singkat, Jumat 17 Juli 2020.

Mantan Ketua DPRD Konut ini berharap, seluruh tim maupun simpatisannya untuk menciptakan Pilkada damai dan aman, serta tidak terprovokasi serta saling menyerang dengan siapa pun.

“Hentikan provokasi dan saling nyerang, mari bekerja dan bersatu bersama memenangkan kemenangan rakyat Konawe Utara,” ujarnya.

Untuk diketahui, bakal calon Ruksamin-Abe Haera telah mengantongi tiga dukungan partai. Diantaranya, PBB, Partai Golkar dan PDI Perjuangan, dengan total perolehan kursi di DPRD Konawe Utara sebanyak 11 dari 20 kursi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version