NASIONALNEWSPOLITIK

Rusda Mahmud Bangun Baruga Aspirasi di Kendari

1559
Baruga Aspirasi Rusda Mahmud anggota DPR RI periode 2019—2024. (Foto : ist)

Untuk Tampung Keluhan Masyarakat Sultra

Reporter: Rahmat R.
Editor: Taya

JAKARTA – Anggota DPR RI periode 2019—2024 asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Rusda Mahmud mulai bertindak dalam menyerap aspirasi masyarakat. Meski baru dilantik beberapa waktu lalu, ia sudah membangun wadah untuk menampung aspirasi masyarakat di Sultra dengan nama Baruga Aspirasi Rusda Mahmud.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, demi kepentingan rakyat di daerah harus berani mengambil keputusan tegas.

”Bekerja untuk rakyat tidak mengenal akhir, tapi saya percaya selama itu untuk rakyat, Tuhan akan memberikan jalan keluar,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (21/10/2019).

Rusda berharap bisa kontribusi lebih banyak melalui parlemen di Senayan untuk Sultra.

“Insya Allah saya bisa mengemban amanah ini dan bisa berkontribusi lebih banyak bagi Sultra ke depan,” ujarnya penuh optimis.

Baruga Aspirasi Rusda Mahmud adalah bentuk keberpihakannya untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

BACA JUGA:

“Baruga Aspirasi Rusda Mahmud ini berlokasi di Kompleks Ruko Citraland blok B no 1 Kendari,” kata Rusda.

Mantan Bupati Kolaka Utara dua periode ini menyebut, mengapa di sebut Baruga? Karena baruga dalam bahasa bugis adalah bangunan yang dibuat untuk menerima tamu dan menampung banyak orang.

Rusda juga berharap Baruga Aspirasi ini akan dikunjungi banyak tamu yang memberikan aspirasinya. “Siapa saja warga Sultra boleh datang ke Baruga Aspirasi Rusda Mahmud dengan menyampaikan apa saja yang berkaitan dengan aspirasi yang akan diajukan. Semua aspirasi akan ditampung, diperjuangkan melalui mekanisme sesuai yang perundang undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya anggota DPR RI periode 2015—2019 asal Sultra dari Partai Demokrat, Umar Arsal juga membangun wadah untuk menampung aspirasi masyarakat Sultra dengan nama Rumah Aspirasi. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version