KendariHEADLINE NEWSPOLITIK

Rusmin-Senawan Tolak Hasil Pleno KPU Konsel

1905
×

Rusmin-Senawan Tolak Hasil Pleno KPU Konsel

Sebarkan artikel ini
Pasangan colon pilkada Konsel, Rusmin Abdul Gani (baju putih) dan Senawan Silondae (baju merah) bersama tim. Foto : Ist

Reporter : La Ato
Editor : Ardilan

KENDARI – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae (RAG-SS) menyatakan menolak hasil pleno yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel yang menetapkan paslon Surunuddin Dangga – Rasyid sebagai pemenang Pilkada Konsel.

RAG-SS menolak hasil pleno KPU Konsel karena penetapan itu dinilai tidak sesuai aturan.

LO pasangan calon RAG-SS, Aswan mengungkapkan KPU Konsel tidak teliti dalam melakukan proses dan penetapan pleno tingkat Kabupaten.

“Surat mandat, baik saksi maupun partai pendukung pasangan RAG-SS tidak pernah melakukan penandatanganan hasil perhitungan pleno kabupaten. Dan memang pada prinsipnya kami menolak menandatangani itu,” ucap Aswan, Rabu 16 Desember 2020.

Aswan mengaku pihaknya sangat menyayangkan sikap KPU Konsel yang menetapkan hasil pleno rekapitulasi tanpa konfirmasi dari LO ataupun paslon RAG-SS. Parahnya lagi, dalam hasil pleno itu paslon RAG-SS sudah menandatangani hasil pleno. Padahal kenyataannya, baik LO maupun RAG-SS tidak mengetahui hal tersebut.

“Untuk lebih lanjut, baik dari tim maupun pasangan calon RAG-SS akan mengambil langkah terkait dengan penandatanganan tersebut,” tukasnya.

Di tempat yang sama, paslon Bupati Konsel, RAG membenarkan penyampaian LO-nya. kata dia, pihaknya tidak pernah merasa menandatangani hal itu.

“Saksi dari kami tidak pernah melakukan tanda tangan hasil pleno KPU karena kami menilai banyak pelanggaran yang terjadi pada proses pemilihan kemarin. Itulah yang menjadi dasar kami sehingga tidak menyetujui hasil pleno penetapan KPU,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah di Konawe Selatan turut disuarakan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Konsel. Mereka menuntut kepada Bawaslu Konsel agar salah satu pasangan calon yang diduga melakukan politik uang pada 9 Desember lalu secepatnya diproses.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan pleno tingkat Kabupaten, KPU Konsel menetapkan paslon Surunuddin Dangga-Rasyid sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 09 Desember 2020 lalu, pada Rabu 16 Desember 2020.

Penetapan ini berdasarkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, dimana pasangan calon Surunuddin Dangga-Rasyid memperoleh suara tertinggi, yakni 75.949 atau 44,7 persen.

Sedangkan dua pasangan calon yang menjadi lawannya, yakni Endang-Wahyu dan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae masing-masing memperoleh suara sebanyak 73.436 atau 43,2 persen dan 20.589 atau 12,1 persen. (a).

You cannot copy content of this page