Reporter : Hendrik B
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 850 gram.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aris menyebutkan, dengan memusnahkan 850 gram sabu, maka seperti telah menyelamatkan nyawa manusia sebanyak 1700 orang.
“Kita asumsikan 1 gram dikonsumsi 2 orang, maka kita bisa mencegah dan menyelamatkan anak bangsa ini sebanyak 1700 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Aris dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Kamis (05/09/2019).
Aris juga mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang haram yang disita dari tersangka berinisial ML, yang ditangkap aparat kepolisian pada 14 Agustus 2019 lalu.
Menurutnya, Dallam bisnis gelap Narkoba tersangka ML ini berperan sebagai gudang yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Sultra, diantaranya Kota Kendari dan Muna.
BACA JUGA:
- VIRAL! Karyawan PT ATS Ngamuk Tak Dikasih Makan, Singgung Anak Lokal Sengaja Dibuat Menyerah
- AWAS SPK BODONG! Bos PT APNI Ana Shela Tiara Tegaskan: Hanya APNI Kontraktor Tunggal di IUP PT Bososi Pratama
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- Kampung Salo Digerebek! Polda Sultra Sita Senjata, Bong Sabu dan Buku Transaksi – 11 Orang Diciduk
- Diduga Uang Miliaran Mengendap, AMPUH Sultra Desak Kajati Sugeng Riyanta Ungkap Dugaan Tipikor Proyek BPBD Konawe Utara
- Negara Tak Boleh Kalah Dengan Bandar Narkoba, Kapolri Jenderal Suyudi Perintahkan Seluruh Kapolda Serbu Kampung Narkoba
“Jadi kami tangkap tersangka ML ini, saat mengedarkan barang haram dari Kota Kendari ke Kabupaten Muna,” ungkapnya.
Dikesempatan tersebut, Aris tidak lupa untuk mengajak masyarakat agar tutur serta dalam membrantas pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba, khususnya yang menyasdar generasi muda.
“Mari kita sama-sama membrantas narkoba, karena begitu besar kerugian yang ditimbulkan oleh penggunanya ini,” pungkasnya. /A
