FEATUREDKendariPOLITIKSULTRA

Sahabat Nirna Lachmuddin Sebut Penertiban APK Sebagai Pengrusakan

1238

KENDARI – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kamis (1/11/2018) tadi, mendapat kecaman dari Relawan Sahabat Nirna Lachmuddin.

Ketua Sahabat Nirna, La Ode Hasiruddin menuturkan, penertiban yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Kota Kendari terhadap Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Nirna Lachmuddin dinilai sebagai tindakan cacat hukum dan tidak prosedural serta terkesan tidak profesional.

“Ini kan bukan penertiban tapi pengrusakan. Penertiban itu yaa, harus tertib, bukan dirusak,” kesalnya saat konfrensi pers, Kamis (01/11/2018).

Selain itu kata Hasiruddin, pihaknya sangat menyayangkan tindakan pengrusakan tersebut. Dikarenakan katanya, APK Nirna Lachmuddin telah sesuai dan memenuhi unsur dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 termasuk visi misi dan program.

“Karena kalau baliho itu melanggar, pasti surat teguran dari DPP PDI Perjuangan sudah ada di tangan Ibu Nirna. Tapi kan tidak ada,” cetusnya.

Sementara itu, Pembina Sahabat Nirna, Muhafidz menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Sultra terkait APK Nirna Lachmuddin dan hasilnya masih akan dikoordinasikan ke KPU RI.

Olehnya itu dirinya menilai, KPU, Bawaslu dan Satpol PP Kota Kendari telah melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 yang berbunyi Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang merusak atau menghilangkan APK peserta Pemilu. “Kita berharap APK Nirna Lachmuddin yang dirusak dipasang kembali,” ujarnya.(a)

Reporter : Kardin


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version