BAUBAUBREAKING NEWS

Sakit dan Dikabarkan Tetap Diperiksa, Kejari Buton Melakukan Pembantaran untuk Tersangka Dugaan Kasus Bandara Cargo di Busel

1533
Tersangka kasus dugaan korupsi Bandara Cargo Busel, CH Endang Siwi Handayani saat dipapah masuk mobil ambulance untuk dilakukan pembantaran oleh Kejari Buton.

BAUBAU, Mediakendari.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara Cargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan (Busel) di Dinas Perhubungan (Dishub) Busel terus bergulir.

Teranyar, dua tersangka bernama CH Endang Siwi Handayani dan Abdul Rahman yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Baubau saat ini kondisinya sedang sakit atau kurang sehat. Akibatnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton harus melakukan penangguhan penahanan karena para tersangka dalam kondisi sakit atau disebut pembantaran yang berlangsung Selasa malam, 14 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita di kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Baubau.

Putra tersangka CH Endang Siwi Handayani, Evan kepada wartawan mengaku dalam kondisi sakit tersebut, ibundanya dikabarkan tetap diperiksa oleh pihak Kejari Buton. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan mengingat kondisi ibundanya sedang tidak baik atau kurang sehat.

“Masih diare dan berkeringat dingin, dirayu untuk diperiksa begitu. Tapi namanya kalau tidak fit begitukan, alangkah baiknya tidak bisa diperiksa sesuai dengan aturan yang berlaku. Takutnya malah nanti tidak maksimal yang dia sampaikan. Ini sudah hari terakhir beliau (Ibundanya) selama empat bulan. Besok seharusnya beliau sudah bebas. Saya kan setiap hari yang mengantarkan makan, kemarin dia minta bubur karena kondisi perutnya tidak enakan. Dari situ lah saya dikabarin bahwa beliau sakit,” ungkap Evan dikonfirmasi Selasa malam, 14 November 2023.

Ia menyebut, pihak Kejari Buton mendatangi Lapas Baubau waktu sore hari. “Sepengetahuan saya mereka sudah datang sekira setengah tigaan sore (Pukul 14.30 Wita),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo mengungkapkan pihaknya harus melakukan pembantaran kepada para tersangka karena kondisinya yang sakit.

“Tensinya tingginya diatas 100. Kalau kondisinya sudah oke bisa langsung tahap II. Kita melakukan pemeriksaan dan barang bukti tapi karena para tersangka dalam keadaan tidak sehat jadi kita lakukan pembantaran. Jadi tahap duanya kita tunda,” ucap Nobertus dikonfirmasi di halaman kantor Lapas Baubau.

Nobertus menjelaskan tersangka telah menjalani empat bulan penahanan penyidik. Saat ini, pihaknya melakukan pelimpahan ke tahanan Kejaksaan.

“Kalau masa tahanan, kan penangguhan. Jadi kita masih menunggu mereka selama masa pembantaran. Masa tahanan kita 20 hari. Bisa perpanjang 40 hari. Empat bulan itu tahanan penyidik, kemudian kita melakukan pelimpahan ke tahanan Kejaksaan,” katanya.

Terkait tahap II kasus ini, ia mengaku pihaknya belum melakukannya. “Pelimpahan belum, masih jauh karena penyerahan tahap dua saja belum. Perkara inikan baru mau tahap dua. Nanti baru kita proses untuk melakukan pelimpahan,” katanya.

Ditempat sama, Kalapas Baubau, Herman Mulawarman membenarkan jika Kejari Buton melakukan pembantaran terhadap dua tersangka kasus bandara Cargo di Busel.

“Dilakukan pembantaran karena dalam keadaan sakit. Jadi kita upayakan menyelamatkan jiwanya dan kita laporkan kepihak Kejaksaan selaku penanggungjawab penahanan. Jadi kita laporkan tahanan perlu perawatan,” katanya.

Terkait pemeriksaan yang tetap dilakukan kepada tersangka yang dalam kondisi sakit, Herman membantah hal itu. Herman bilang, Kejari tidak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Terkait dilakukan pemeriksaan itu tidak ada dari pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan. Kita menyampaikan informasi tahanan dalam kondisi sakit karena kita tidak mau terjadi sesuatu dalam kondisi sakit. Mereka kita tetap melakukan penahanan di sini karena kita tidak punya hak, yang berwenang itu kejaksaan,” tukasnya.

Ia menambahkan bila tersangka sudah kurang lebih menjalani masa kurungan selama empat bulan di Lapas Baubau.

“Saya tidak mencatat kapan habis masa penahannya. Yang jelas sisa penahannya masih ada sehingga masih dimungkinkan dilakukan penahanan. Sebenarnya rekam mediknya sudah ada sakit dari beberapa bulan lalu dan pernah juga dilakukan rujukan dokter kita. Kondisinya memang ada rekam mediknya sakit. Tadi sore itu muntah-muntah sakit jadi kita sampaikan ke kejaksaan bahwa perlu penanganan lebih baik lagi dan kita minta supaya dilakukan perawatan,” katanya.

Sebagai informasi, selama proses dilakukan pembantaran kepada dua tersangka, di Lapas Baubau tampak kehadiran personil Polsek Wolio yang dipimpin langsung Kapolsek Wolio, Iptu M Aziz P. Selain itu, hadir pula sejumlah personil TNI yang berada di areal halaman baik di dalam kantor Lapas Baubau maupun di luar pagar kantor Lapas Baubau.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version