KONAWE

Saksi Sidang Perkara Sebut PT. NBP Menambang di Hutan Lindung

454
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Hasmar Tombili

UNAAHA – Sidang perkara lanjutan PT Naga Bara Perkasa (NBP) di Pengadilan Negeri Unaaha, menghadirkan dua saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe, Selasa 21 Juli 2020 di Unaaha.

Kedua saksi itu, menyebutkan PT NBP melakukan penambangan di hutan lindung tanpa mengantongi dokumen yang dipersyaratkan dalam undang undang.

Sebelumnya, PT NBP diduga telah melakukan penambangan di hutan lindung di Desa Molore Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa di lengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dalam sidang lanjutan itu, di pimpin lansung oleh Kepala Pengadilan Negeri kabupaten Konawe, Ferdinan Ali melalui video conference real time (seketika) dari jarak jauh yang diikuti oleh tujuh terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Unaaha.

Di hadapan majelis hakim, Ahmad Yani selaku saksi yang di hadirkan JPU menjelaskan kronologis kejadian, jika ia bersama dengan tiga rekannya lainnya dari Polres Konut serta satu orang dari Polisi Kehutanan (Polhut) menerima laporan dari masyarakat jika PT. NBP melakukan penambangan nikel di hutan lindung.

“Pada 22 Maret 2020 lalu, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penambangan di kawasan hutan lindung, setelah melaporkan ke atasan, kami diperintahkan untuk ke lokasi yang di maksud masyarakat,” ungkap Ahmad Yani.

Ahmad Yani membeberkan saat di lokasi itu, ia mengaku menemukan empat orang sedang mengoprasikan alat berat sedang melakukan aktivitas penggerukan ore nikel, bersama dua orang lainnya yang mengawasi alat tersebut.

Setelah mengintrogasi para tersangka di lokasi penambangan PT NBP, Ahmad Yani menerangkan, dirinya mendapat keterangan jika para terdakwa diperintah Tuta Nafisa, selaku pemilik perusahaan untuk melakukan penambangan.

Masih kata Ahmad Yani, setelah mengumpulkan alat bukti berupa alat berat dan tumpukan Ore, keenam tersangka lalu di amankan ke Polres Konut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Kami diperintah untuk menambang disini, kami diperintah oleh Tuta Nafisa,” kata Yani menirukan ucapan salah satu terdakwa saat di lokasi.

Ia menyebut, penangkapan terhadap direktur PT NBP Tuta Nafisa, diamankan di Kota Kendari saat hendak mau melarikan diri ke Ibu Kota Jakarta.

Asriadi, selaku saksi kedua dari polisi kehutanan, mengatakan jika di lokasi penambangan PT NBP, lahan itu sudah dalam tahap penambangan. Namun, menurutnya, di lokasi tidak didapatkan ada plan izin penambangan maupun batas batas penambangan.

Ia mengakui saat pengambilan titik koordinat di lokasi lahan PT NBP bersama dengan tim Polres Konut menggunakan alat JPS Garmin Montana 680, ditemukan kalau di lokasi penambangan ternyata lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Setelah kami cek bersama kehutanan mereka menambang di kawasan hutan lindung. Mereka menambang tidak memiliki izin pinjam pakai,” bebernya.

Ia menelaskan saat itu dirinya belum mengetahui lahan itu digunakan oleh perusahaan PT NBP. Ia baru mengetahui setelah direktur dan enam karyawan PT NBP ditahan oleh Kejaksaan.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version