Reporter : Taswin Tahang
Editor : Taya
KENDARI – Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak (PA) Kementerian Sosial Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara turut mengambil peran dalam penanganan anak jalanan yang biasanya nongkrong di sejumlah lampu merah di Kota Kendari.
Supervisor Sakti Peksos Perlindungan Anak Wilayah Sulawesi Tenggara, Yuyun Yulia menjelaskan penanganan anak jalanan di Kendari pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Dinas Sosial, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Penangganan anak di lampu merah, kita ada jadwal untuk turun melakukan razia ke jalan. Saat melakukan razia kita ada tim satuan kerja yang didalamnya ada dari pihak Salpol PP, Polisi, Dinas Sosial (Dinsos) dan lainya,” jelasnya saat diwawancarai jurnalis MEDIAKENDARI.com, Minggu (29/12/2019).
- Polda Sultra Diminta Transparan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub dan Dinkes Konawe
- Lomba Olahraga Antar OPD Pemprov Sultra Resmi Dibuka, Asrun Lio: Junjung Tinggi Sportivitas
- Pemkot Kendari Terima Penghargaan MCP Nomor 1 di Sulawesi dari KPK RI
Untuk diketahui Sakti Peksos bekerja untuk memberi perlindungan kepada anak mulai dari usia nol sampai 18 bulan sesuai dengan program kerjanya yaitu penanganan anak jalanan, anak terlantar, disabilitas, anak yang sedang berhadapan dengan hukum, serta anak yang membutuhkan penanganan sosial. (b)