KAMPUSKendariKESEHATAN

Salah Satu Dosennya Tutup Usia Karena Corona, Rektor IAIN Keluarkan Surat Edaran

1118
×

Salah Satu Dosennya Tutup Usia Karena Corona, Rektor IAIN Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
IAIN Kendari
Gedung kampus IAIN Kendari. Foto : Febi Purnasari / Mediakendari.com

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen sekaligus Ketua Program Studi (Prodi) Tadris Matematika Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari bernama Ir.Hj. Ety Nur Inah, M.Si, tutup usia setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Berdasarkan informasi yang beredar, almarhumah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari pada Minggu 30 Agustus 2020, sekira pukul 13.00 WITA.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sultra, dr La Ode Rabiul Awal membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, Almarhumah meninggal sekitar pukul 13.00 WITA. Masuk RS kemarin, pagi UGD, langsung di Swab, hasil keluar sekitar pukul 12an hari ini juga dan hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19,”kata dr La Ode Rabiul Awal kepada Mediakendari.com saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Terkait hal tersebut, Rektor IAIN Kendari, Faizah dengan cepat mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 0199/In.23/08/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Work From Home (WFH) Pasca PNS Fatik Terkonfirmasi Positif Covid-19.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan IAIN Kendari. Ini merupakan kasus pertama yang terjadi menimpa keluarga besar IAIN Kendari. Dimana, seorang dosen terbaik IAIN Kendari meninggal dunia akibat Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut memuat lima poin yakni :

  1. Seluruh dosen/karyawan PNS dan Non PNS memberikan layanan atau melaksanakan tugas layanan dan kinerja sepenuhnya dari rumah (WFH) selama lima hari kerja terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 04 September 2020
  2. Selama masa WFH seluruh dosen dan karyawan PNS/Non PNS melakukan presensi atau mengisi daftar hadir secara manual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku
  3. Dalam keadaan mendesak, pegawai dapat diberikan izin/perintah oleh atasan langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan
  4. Tenaga kebersihan dan satuan pengamanan tetap malaksanakan tugas kebersihan dan keamanan pada area tugas dan jadwalnya masing-masing tanpa memberikan pelayanan publik dengan memperhatikan aspek pencegahan Covid-19
  5. Marilah kita senantiasa memohon perlindungan Allah, dengan senantiasa berdzikir dan berdoa agar dijauhkan dari segala musibah dan bencana.

Hanya saja, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak IAIN Kendari. Wartawan MEDIAKENDARI.Com mencoba melakukan konfirmasi via telepon seluler maupun WhatsApp namun tidak dibalas atau direspon oleh pihak IAIN Kendari. (1/0)

You cannot copy content of this page