NEWS

Saling Silang Pendapat di Dewan Konsel Soal Perda RTRW

923
Foto bersama ketua dan anggota Bapemperda usai melakukan rapat (Foto:Erlin/MEDIAKENDARI.com)

 

 

Reporter: Erlin

 

KONAWE SELATAN – Jajaran DPRD Konawe Selatan rupanya belum satu suara terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hingga kini masih ada saling silang pendapat antara sejumlah legislator atas  penetapan Raperda RTRW yang telah disahkan menjadi Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konsel, Syarifuddin Parawisi menilai masih terdapat sejumlah masalah pada Perda tersebut.

“Sikap kami hari ini, yakni terkait materil pembahasan yang tidak sesuai dengan pembahasan. Semua anggota Bapemperda tidak pernah mengecek hasil keputusan perda,” ujar Syarifuddin usai memimpin rapat di ruang rapat DPRD Konsel, Senin, 31 Mei 2021.

Politisi PPP juga menyebutkan adanya permasalahan lain berkaitan dengan Perda tersebut yakni terkait penetapan salah satu zonasi yang tidak dibahas dalam Perda RTRW.

“Disini kami menilai, masalahnya itu pembahasan yang belum selesai. Sebab masih ada proses yang belum selesai yaitu pembahasan zonasi.Kemudian proses konsultasi publik yang belum dilakukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda nomor 5 tahun 2020 terkait RTRW yang telah ditetapkan, pihaknya mengaku belum bahkan belum pernah melihat hasil dari pada perbaikan itu.

Lahirnya RTRW itu, lanjutnya, induknya di 2013 dan setelah 7 tahun berjalan hingga tahun 2020 DPRD melihat ada kondisi dilapangan yang perlu perbaikan dan penyesuaian.

“Kami dib Bapemperda melihat ada masalah pada prosedurnya. Kami fokusnya disini lebih kepada persetujuan bersama yang ditandatangani Ketua DPRD, Wakil ketua dan Bupati,” tegas Syarifuddin manambahkan.

Kemudian terkait masalah sikap setuju dan tidak setuju , kata Syarifuddin, di DPRD itu, bukan merupakan domain kami sebagai Bapemperda itu lebih kepada person atau fraksi.

“Akan tetapi teman-teman Bapemperda ini,  bagian dari fraksi, maka tentu juga hasil rapat kita bisa mereka jadikan referensi untuk pandang-pandangan fraksi di paripurna nanti,” tukasnya.

Sementara itu, pendapat berbeda disampaikan Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo yang menegaskan. Bahwa  pada prinsipnya perda RTRW yang telah ditetapkan semua sudah memenuhi syarat.

Diantaranya sudah ada rekomendasi dari Gubernur Sultra, dan sudah di uji publik, dan sudah ada persetujuan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)

“Tidak mungkin perda RTRW itu ditetapkan kalau tidak ada rekomendasi, dan uji publik, yang telah disahkan,” tegas Politisi Golkar ini.

Irham juga menyebutkan jika rekomendasi gubernur, dan Kementrian ATR sudah keluar, dan telah dibahas Kementrian ATR. Selain itu, Pemda sudah lakukan uji publik sebelum DPRD dilantik.

“Inikan perda lama, yang direvisi dari periode sebelumnya, Pemda sudah melakukan uji publik.

Ia berkesimpulan jika ada pihak yang keberatan, dirinya mempersilahkan untuk mengajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Perda itu.

“Saya lebih berharap, kepada teman-teman Bapemperda memikirkan Perda yang akan dibahas, yang sudah selesai tidak usah dipikirkan, sebab ini barang tidak mungkin mau disahkan kalau tidak ada persetujuan,” tegas Irham.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version