MUNA BARAT

Sampai Saat Ini Mantan Kades Lawada Belum Kembalikan Randis

629
Kades Lawada, Jamaludin saat ditemui di kantor kecamatan Sawerigadi, Kamis, 8 Mei 2020.(Foto: Jul Awal/Mediakendari.com).

Reporter : Jul Awal

LAWORO– Pemerintah Desa Lawada Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat keluhkan aset desa bergerak yang belum dikembalikan oleh mantan kepala desa (Kades) dua periode sebelumnya, inisial Am.

Kades Lawada, Jamaludin saat ditemui di kantor kecamatan Sawerigadi, Kamis kemarin, 8 Mei 2020 menyatakan aset desa yang belum dikembalikan oleh mantan kades itu berupa kendaraan dinas (randis) roda dua milik kepala desa dan randis sekretaris.

“Sampai saat ini randis itu belum dikembalikan oleh Am. Bahkan itu pernah diminta juga oleh Plt. Kades saat itu,” ungkap Jamaludin kepada awak mediakendari.com.

Ia menjelaskan saat randis diminta, Am berkilah setelah dua periode menjabat kades  maka secara otomatis randis langsung menjadi milik pribadi.

“Kemarin saya perintahkan perangkat untuk mengambil randis itu, tapi Am berkata sampaikan sama pak camat untuk ketemu Pak Sekda karena menurut Am setelah Kades dua periode menjabat maka itu motor tidak bisa ditarik oleh pemerintah,” tiru Kades Lawada itu.

Ia berharap sebelum ada penarikan paksa randis oleh Satpol PP nantinya, Am bisa mengembalikan randis itu secepatnya.

“Pak Camat sampaikan agar saya bersurat ke Satpol PP untuk menarik randis itu. Tapi sebelum itu dia (Am) bisa mengembalikan,” lanjutnya.

Sementara itu, Camat Sawerigadi Laode Mustakim menyatakan untuk Kades Lawada agar secepatnya bersurat ke Satpol PP Mubar untuk menarik langsung randis itu.

“Ya agar bersurat secepatnya untuk ditarik paksa karena itu kendaraan dinas bukan milik pribadi,” singkatnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version