NEWS

Sat Res Narkoba Polres Konawe Bekuk Pengedar Shabu Dengan Berat 0,25 Gram

794
×

Sat Res Narkoba Polres Konawe Bekuk Pengedar Shabu Dengan Berat 0,25 Gram

Sebarkan artikel ini

Editor : Sardin.D

 

KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, berhasil amankan Seorang pemuda berinisial MI (24) asal Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe diduga memiliki narkoba jenis shabu dengan berat 0.25 gram.

Kasat Reskrim Andi Muzakir mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di Kelurahan Ambekairi.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.

“Saat berada didepan rumah warga bernama Rini Rahayu, MI lalu ditangkap aparat kepolisian, lalu MI digeledah dan ditemukan kantong dijaket MI satu sachet yang dibungkus tisu yang diduga narkoba,” ungkapnya.
Lanjut Iptu Andi Muzakir menjelaskan Petugas Sat Res Narkoba Polres Konawe juga melakukan penggeledahan dirumah MI.

“Dilakukan penggeledahan dirumah terduga dan ditemukan alat pres, sachet kosong, sendok plastik, dan alat isap bong,” ujarnya.

Berdasarkan penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamkan barang bukti berupa satu sachet yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat 0.25 gram.

“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Diketahui MI akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahu

You cannot copy content of this page