FEATUREDHEADLINE NEWSKendari

Sat Reskrim Polres Kendari Bekuk Jambret di Bawah Umur

505
×

Sat Reskrim Polres Kendari Bekuk Jambret di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Satuan Resersi dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian (jambret) berinisial FR (19) dan R (16), berdasarkan laporan polisi nomor LP/401/X/2018/Sultra/Res Kendari Tanggal 08 Oktober 2018. Atas perbuatannya mereka, keduanya di jerat pasal 365 KUHP, Sub Pasal 363 KUHP, Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolres Kendari, AKBP Jemy Junaidi mengatakan, kejadian tersebut pada hari Selasa 2 Oktober 2018 di Jl MT Haryono Kelurahan Bende Kecamatan Kandai Kota Kendari tepatnya di depan rumah bernyayi Nav karaoke.

“Kronologis kejadiannya, korban dibonceng oleh Ence menuju ke arah Wua-Wua setelah tiba di Jl MT Haryono Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, tepatnya di rumah bernyayi Nav karaoke, kedua pelaku yang datang dari arah sebelah kanan dengan mengendarai sepeda motor kemudian merampas tas korban lalu menendangnya dan pelaku berlalu pergi,” ucapnya saat menggelar pres rilis pengungkapan kasus pencurian di Sat Reskrim Polres Kendari, Rabu, (10/10/2018).

Dikatakanya, korban mengalami kerugian atas insiden tersebut sekitar Rp 5,2 Juta. adapun barang bukti yang diamankan yakni satu handpone merek Oppo F3 warna Rosegoid, satu handpone merek Samsung Lipat warna Rosegoid, satu buah celana pendek warna putih, satu buah baju lengan pendek warna coklat, satu buah tas ransel warna coklat, dan satu unit sepeda motor merek MX King warna hitam dengan nomor plat DT 3243 XX.

“Modus operandi, mereka ingin memiliki barang dan memanfaatkan nilai ekonomisnya ,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Kendari, AKP Diki menambahkan, berdasarkan hasil introgasi yang telah dilakukan oleh unit lapangan, pelaku tersebut sudah tiga kali melakukan pencurian (jambret) diantaranya satu kali di tahun 2018 dan dua kali di tahun 2016. Jadi untuk sekarang yang kita proses laporan di tahun 2018.

“Sistim mereka berkeliling di waktu tengah malam hingga pagi hari dan sasaran utamanya adalah wanita yang sedang lengah sehingga bisa membuat pelaku beraksi,” pungkasnya.


Reporter:Hendrik B


You cannot copy content of this page