NEWS

Satgas Covid-19 Tidak Perbolehkan Kerumunan Saat Nataru

1284
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali.

BAUBAU – Satuan Tugas (Satgas) Gugus Covid-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memperbolehkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2022 mendatang di daerah itu.

Hal itu ditekankan tentu saja untuk pencegahan potensi penularan wabah Covid-19 mengingat pandemi belum usai.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan perayaan nataru seperti arak-arakan maupun acara hura-hura yang menimbulkan keramaian tidak akan diperbolehkan. Pihaknya hanya membolehkan bila perayaan nataru cukup berkumpul dengan keluarga di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mengatur jarak.

Muslimin mengungkapkan untuk menghadapi nataru pihaknya telah menggelar rapat bersama mengantisipasi kerumunan yang bisa saja terjadi sesuai instruksi Kemendagri Nomor 62 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Nasional Nomor 24 tahun 2021 hingga instruksi Gubernur Sultra dan edaran Wali Kota Baubau.

“Daerah kita PPKM level dua. Tapi sesuai instruksi Mendagri menjadi level tiga khusus untuk acara yang mau mengadakan hajatan pernikahan,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali dalam keterangannya ditulis Jum’at, 03 Desember 2021.

Muslimin juga mengimbau saat nataru nanti pelaku perjalanan agar tidak melakukan perjalanan dulu. Bagi yang pengguna tranportasi laut juga disampaikan agar menggunakan aplikasi pedulilindungi, rapid antigen serta vaksinasi Covid-19.

Ia membeberkan sesuai instruksi Mendagri diharapkan seluruh petugas baik TNI, Polri dan Satpol PP memantau perayaan libur akhir tahun tersebut. Ia juga mengaku Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai instruksi Wali Kota Baubau bakal bersiaga pula.

“Kami juga berharap target vaksinasi utamanya di pelajar, disabilitas dan lanjut usia bisa tercapai,” ujar Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Kota Baubau itu.

 

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version