NEWS

Satgas Penanganan COVID-19 Pusat: Tiga Orang di Sultra Positif Corona

290
×

Satgas Penanganan COVID-19 Pusat: Tiga Orang di Sultra Positif Corona

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers oleh gugua tugas Covid-19 di Rujab Gubernur Sultra. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan corona virus disease (COVID-19) merilis data terbaru jumlah penderita virus tersebut di Indonesia, Kamis 19 Maret 2020.

Disebutkan jumlah kasus pasien positif virus corona Covid-19 di Indonesia per Kamis 19 Maret 2020, jumlahnya menjadi 309 kasus.

Juru Bicara Satgas Penanganan corona virus disease (COVID- 19) Achmad Yurianto menyampaikan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan sebanyak tiga orang positif Corona.

“Sulawesi Tenggara ada tiga kasus baru dengan akumulasi menjadi tiga orang,” terang Achmad Yurianto dalam rilis, Kamis 18 Maret /2020 malam.

Terkait hasil rilis tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sultra, dr Rabiul Awal membenarkan keberadaan tiga pasien positif Corona.

“Tiga pasien ini yakni laki-laki 41 tahun, perempuan 32 tahun dan 25 tahun. Ketiganya saat ini tengah di rawat ruang isolasi RSUD Bahteramas Kendari dan dalam kondisi sehat,” kata dr Rabiul Awal.

Warga Sultra Positif Corona, Rektor UHO Liburkan Aktivitas Kampus

Merespon rilis Satgas Penanganan COVID-19 tentang tiga warga Sultra positif corona, Rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Zamrun umumkan penutupan aktivitas kampus.

Penutupan dilakukan mulai 20 Maret hingga 6 April 2020, dengan detail pengumuman sebagai berikut:

  1. Kegiatan layanan akademik dan non akademik dilakukan secara online.
  2. Untuk kegiatan yang membutuhkan tindakan seperti ttd dokumen dilakukan tanpa tatap muka yaitu titip simpan dokumen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  3. Kegiatan seminar mahasiswa S1, S2 dan S3 ditunda.
  4. Kegiatan praktikum labiratorium, coas dan praktek mahasiswa apoteker ditunda.
  5. Khusus proses pemilihan dekan FEB dan FP diselesaikan sampai dengan proses pendaftaran selesai dan proses selanjutnya ditunda.
  6. Point-point dalam surat edaran No. 02/UN29/RT/2020 tanggal 16 Maret 2020 dan tidak bertentangan dgn poin 1 sd 5 tetap berlaku dan diperpanjang sd tanggal 6 April 2020.

“Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti,” tulis Rektor UHO Prof. Zamrun dalam rilisnya, Kamis, 19 Maret 2020

You cannot copy content of this page