KENDARI – Satgas waspada investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler saat patroli siber.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing selain menutup 116 pinjol ilegal, SWI juga menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo sekaligus telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami terus melakukan patroli siber dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi agar masyarakat tidak menjadi korban,” katanya Rabu, 3 November 2021.
Tongam menuturkan SWI juga mendukung tindakan tegas kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal diberbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya maka operasional pinjol ilegal akan terus muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,”tuturnya.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
“Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian,” jelasnya.
Sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 SWI sudah menutup 3.631 pinjol ilegal. Kegiatan usaha tanpa izin selain kegiatan pinjol ilegal, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media telegram karena ditemukan penawaran investasi yang ilegal. Selain itu, SWI juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Selanjutnya SWI mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi terlebih dahulu pertama memahami pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
Sebagai Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor ini www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaraninvestasi yang mencurigakan, masyarakat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis : Sardin.D