KONAWESULTRA

Satlantas Polres Konawe Tilang 1.082 Pengendara Selama Operasi Patuh

1447
Satlantas Polres Konawe, Arifin, S. Sos

Editor : Wiwid Abid Abadi

UNAAHA – Operasi Patuh Anoa 2019 untuk wilayah hukum Polres Konawe berakhir pada Rabu (11/9/2019). Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari itu, Satlantas Polres Konawe berhasil menilang 1.082 pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

“Selama Operasi Patuh Anoa 2019 berlangsung, ada 1.082 pengendara kita kenakan sanksi tilang karena melanggar,” jelas Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Arifin saat dihubungi mediakendari.com, Kamis (12/9/2019).

Arifin mengatakan, pengendara yang terkena tilang masih didominasi oleh pelanggar mengemudi dibawah umur, melawan arus lalulintas, tidak menggunakan helem SNI, tak dilengkapi surat surat kendaraan dan kendaraan yang sudah tak layak.

“Pelanggaran yang menonjol selama operasi patuh 2019 adalah pengendara roda dua, sekitar 65 persen. Lalu, 25 persen pengendara motor yang ditilang adalah anak dibawah umur,” jelasnya.

Kendaraan – kendaraan maupun surat surat yang disita Polisi langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha untuk disidangkan. Bagi yang telah menjalani sidang, dipersilahkan untuk datang ke PN Unaaha.

“Tapi, bagi pelanggar yang menggunakan knalpot racing, sebelum kendaraannya diambil, knalpot harus sudah diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.

Operasi patuh kali ini, lanjut Arifin, mencapai target yang diharapkan, yaitu menyasar pada pelanggar yang tak menggunakan helm SNI, pengedara dibawah umur dan melawan arus.

Baca Juga:

“Pelanggaran yang lain tetap kita tindak juga, dengan cara hunting sistem, atau sambil berjalan, kemudian stationer atau terpusat,” jelasnya.

Arifin bilang, pelanggaran berlalulintas di Konut dan Konawe terbilang masih cukup tinggi, hal itu menandakan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version