NEWS

Satnarkoba Polres Konsel, Bekuk Pengedar Shabu Dengan Berat 61,8 Gram

703
×

Satnarkoba Polres Konsel, Bekuk Pengedar Shabu Dengan Berat 61,8 Gram

Sebarkan artikel ini

Editor: Sardin D

KENDARI – Petugas Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) membekuk pelaku pengedar narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 61, 8 Gram.

Pelaku Rosal Ahad Alias Rosal ditangkap Tim Opsnal setelah mengetahui identitas dan keberadaan terduga Pelaku kemudian Tim mengamankan Pelaku dan setelah dilakukan interogasi  pelaku mengakui bahwa benar Ia sedang menyimpan, menguasai atau memilki Narkotika jenis Shabu yang  pelaku amankan di dalam rumah Mertua Pelaku yang beralamat di Kel.Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung membawa pelaku untuk menunjukan Barang bukti tersebut, dan ketika telah berada didalam rumah Mertua Pelaku di Kel.Bungkutoko Kota Kendari barang bukti tersebut ditemukan disimpan oleh Pelaku diatas lemari kamarnya

Kasubid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan setelah menerima Informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Andoolo Barat telah terjadi Tindak Pidana Narkotika yaitu dengan cara menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Shabu sehingga kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba. Polres Konsel, Akp Ismail Pali langsung melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut, dan Sekira Pkl.17:00 Wita ketika Tim Opsnal telah mengetahui identitas dan keberadaan terduga Pelaku kemudian Tim mengamankan Pelaku dan setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui bahwa benar Ia sedang menyimpan, menguasai atau memilki Narkotika jenis Shabu yang Ia amankan di dalam rumah Mertua.

“Benar pelaku menyimpan, menguasai atau memilki Narkotika jenis Shabu yang Ia amankan di dalam rumah Mertua pelaku yang beralamat di Kel.Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel langsung membawa pelaku untuk menunjukan Barang bukti tersebut, dan ketika telah berada didalam rumah Mertua Pelaku di Kel.Bungkutoko Kota Kendari barang bukti tersebut ditemukan disimpan oleh Pelaku diatas lemari kamarnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Dolfi menggunakan sachet ukuran besar ke satu yang berisi 88 (Delapan puluh delapan) Sachet kecil Shabu dengan rincian berat Sachet Ke-1 S/d Sachet Ke- 88 masing-masing berat Bruto 0,45 Gram, berat Bruto keseluruhan 39,6 Gram.

Sementara Sachet ukuran besar ke dua l yang berisi 12 (Dua belas) Sachet kecil Shabu dengan rincian berat: Sachet Ke-1 S/d Sachet Ke- 12 masing-masing berat Bruto 1,17 Gram, berat Bruto keseluruhan 14,04 Gram.

Sachet ukuran besar yang ke tiga berisi 12 (Dua belas) Sachet kecil Shabu dengan rinciann berat : Sachet Ke-1 S/d Sachet Ke- 12 masing-masing berat Bruto 0,65 Gram, berat Bruto keseluruhan 7,8 Gram.

“Di tangan pelaku juga di amankan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo warna hitam dengan Nomor SIM Card :085298085098,” bebernya.

Lebih lanjut dengan modus pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu.

“Pelaku akan dijerar dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page