BUTON UTARAHEADLINE NEWSNEWSPERISTIWASULTRA

Satpol Pol PP Butur Tangkap Pasangan Kumpul Kebo di Rumah Kos

961
Satuan Polisi Pramong Praja (Pol-PP) Butur saat mengamankan pasangan yang terletak di Desa Wa Ode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara. ( Foto: Ist)

Reporter : Safrudin Darma

Editor : Kang Upi

BURANGA – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua wanita dan tiga pria di sebuah kamar kos di Desa Wambaule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kamis, (29/5/2019) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pasangan kumpul kebo tersebut ditangkap dalam razia Satpol PP Pemkab Butur terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rumah Kos di Butur.

Kasat Pol PP Butur, Hasanun menjelaskan, awalnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada THM yang masih buka meski pada Ramadan.

“Kemudian kami melalukan penelusuran di wilayah Kulisusu dan Alhamdulillah semua THM tertutup,” jelasnya.

Selanjutnya, tim Sat Pol PP yang didukung 23 personil menuju Desa Wambaule untuk merazia rumah kos milik warga bernama Kala, yang berada tak jauh dari salah satu THM.

“Saat kami merazia rumah kos dan kami menemukan dua wanita dan tiga pria di kamar tersebut,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, kata Hasanun, sempat terjadi ketegangan karena penghuni kos tersebut menolak dirazia dan dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Butur.

“Bos mereka tidak terima anggotanya dibawa Pol-PP. Dari lima orang, ada dua orang yang melarikan diri namun kami sudah mengantongi identitas mereka,” ungkapnya.

Untuk tiga penghuni rumah kos yang diamankan yakni Aj, Nn, Es. ketiganya dibawah ke Kantor Satpol PP karena berada di satu kamar kos yang sama di rumah kos tersebut.

“Kelakuan mereka sangat keterlaluan dan tidak terpuji serta melanggar norma agama Islam, apalagi sekarang ini bulan suci Ramadhan,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version