KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai penempatannya, pada Kamis (1/11/2018).
Komisioner KPU Kota Kendari, Hasril mengatakan, kegiatan ini adalah untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan penempatan, seperti yang telah disampaikan lebih awal kepada pihak partai politik tentang titik-titik penempatan APK.
“Kemudian yang ditertibkan itu baliho ataupun spanduk yang tidak sesuai dengan konten karena peserta pemilu itu cuman tiga yakni partai politik, perseorangan calon anggota DPD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Amir Hasan saat ditemui di kantor Walikota Kendari.
Ia menjelaskan, seharusnya calon anggota legislatif dalam hal ini DPRD, DPR RI, DPRD provinsi itu diatur oleh partai politiknya.
“Seharusnya para Caleg, banyak meminta informasi kepada partai politik sehingga sekarang yang terjadi adalah teman-teman dari seluruh Caleg kelihatannya mereka tidak mengetahui informasi tentang ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam APK tersebut karena itu harus memenuhi 3 unsur yakni unsur fisik, ada misi partai dan program kerjanya,” terangnya.
Pada hari pertama pelaksanaan penertiban, pihaknya menyisir beberapa tempat seperti Zona Poasia Abeli, Zona Baruga Kadia, Zona Puwatu Mandonga dan Zona Kendari, Kendari Barat. Dan untuk APK yang tidak melanggar tidak akan diturunkan karena penempatan APK sudah sesuai.
“Kalau yang vendor yang bilbord itu kan sudah jelas ukurannya berbeda 4×8 sementara bilbord kota Kendari rata-rata 5×10 berarti sudah tidak sesuai tetapi yang kita bersihkan adalah betul-betul yang bilbord mencatumkan dirinya sebagai Caleg tetapi jika tidak ada logo dan embel-embel partai politik dan yang bersangkutan, tidak akan ditertibkan karena dia tidak mempromosikan dirinya sebagai Caleg,” tutupnya. (b)
Reporter : Waty