BAUBAUHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALMETRO KOTA

Satreskrim Polres Baubau Ringkus Empat Pencuri , Satu Pelaku Berstatus Pelajar

1344
Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno didampingi Kasat Reskrim (Kiri) dan Kasubag Humas (Kanan) saat menunjukan barang bukti pencurian, (Foto : Ardilan/Mediakendari.com)

Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi

BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat pelaku pencurian. Dari empat pelaku, dua diantaranya merupakan residivis dan satu pelaku berstatus pelajar dibawah umur.

Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hadi Winarno mengatakan, penangkapan pelaku pencurian ini bermula dari laporan seorang korban bernama Rahmat Hidayat yang mengaku kehilangan sebuah komputer jinjing (Laptop) dan kamera digital pada Senin 07 Januari 2019 lalu.

Dari keterangan korban, polisi kemudian berhasil meringkus pelaku yang berjumlah empat orang.

“Ada empat pelaku yang kami tahan tapi hanya dua yang kami bawa kesini (Ruang Humas Polres, red) dan dua lainnya ditahan di Polsek Wolio. Dua pelaku ini atas nama AS dan SF (Inisial), keduanya rata-rata berusia 19 tahun beralamat di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari,” ucap Hadi Winarno kepada awak media dalam konferensi pers di Ruang Humas Polres Baubau, Jum’at (11/1/2019).

Menurut pengakuan kedua tersangka, kata Hadi Winarno, para pelaku ternyata telah melakukan pencurian dibanyak tempat, disejumlah lokasi berbeda.

“Kedua tersangka mengaku mencuri lebih dari 40 tempat kejadian perkara (TKP). Mereka ini satu kelompok empat orang. Sedangkan dua tersangka lain yang ditahan di Polsek masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Hadi Winarno menjelaskan, aksi pencurian para pelaku yang sudah lebih dari 40 kali ini dilakukan dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan lamanya.

Sementara untuk barang bukti (BB) yang ditahan, lanjut Hadi Winarno, yakni sebuah laptop dan sebuah kamera serta ditambah tujuh buah telpon genggam (Handphone).

“Nanti akan kita kembangkan lagi siapa tahu masih ada TKP-TKP diluar ini. Kita ketahui memang pencurian barang-barang elektronik ini memang kecil-kecil tetapi cukup mengusik kita,” tandasnya.

Para tersangka terancam dijerat pasal pemberatan pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 ayat 1 junto pasal 55 tindak pidana umum pencurian dengan ancaman hukuman satu sampai tujuh tahun penjara. (a)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version