NEWS

Satresnarkoba Polres Kolaka Utara Ringkus Pengedar Sabu, Pelaku Pekerja Tambang

3123
KBO Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara IPDA Andi Jusman saat press konference,Sabtu 21/05/2022 (Pendi)

KOLAKA UTARA – Polres Kolaka Utara (Kolut) melalui satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial S (35) di salah satu penginapan di Desa Patowonua Kecamatan Lasusua.

Terduga S merupakan warga Desa Sulaho yang bekerja di perusahaan tambang nikel putra dermawan Pratama (PDP).

Kaur bin ops (KBO) Resnarkoba Polres Kolut, Ipda Andi Jusman mengatakan penangkapan bermula mendapat informasi Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 13.00 dari warga akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah itu anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar desa Patowonua,tersangka mulai diketahui bahwa tersangka berada di salah satu penginapan maka sekitar pukul 20.00 langsung menuju di penginapan yang dimaksud yakni penginapan MJM dan menemukan tersangka di dalam kamar,” ungkap Ipda Andi Jusman saat jumpa pers Sabtu, 21 Mei 2022.

Ia mengungkapkan saat digeledah ditemukan barang bukti tiga sachet plastik bening yang isisnya diduga narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bom pengisap sabu, satu unit HP dan korek api dua biji serta satu vireks (pipa kaca).

“Barang haram tersebut didapat melalui jaringan rutan Kolaka. Kini tersangka telah diamankan dan dimasukan sel di polres Kolaka Utara,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 serta 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

 

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version