NEWS

Satresnarkoba Polresta Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Puuwatu

784
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak (Kiri) bersama Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menunjukan barang bukti. (Foto : Ismail/MK).

KENDARI, MEDIAKENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pelaku berinisial ESP (31) di Jalan Pelangi, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu 22 Juni 2022 karena diduga kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Pelangi,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Kamis 23 Juni 2022.

Dari penangkapan itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48 sachet plastis bening dengan berat brutto 25,78 gram yang disimpan bawah meja yang dibungkus akin berwarna putih.

Baca Juga : Sulkarnain Sebut Tenaga Honorer Sangat Dibutuhkan di Kendari

Jupen mengungkapkan menurut dari pengakuan pelaku barang haram tersebut didapat dari salah seorang yang dikenal melalui Handphone bernama Lodo dengan cara diarahkan mengambil paket sabu disekitaran Bundaran Mandonga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari, guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version