NEWS

Satuan Pendidikan Swasta Kendari Wajib Urus Izin Pendirian dan Operasional

1261
Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dikmudora Kota Kendari, Naniyatin.

KENDARI – Satuan pendidikan swasta baik itu TK, kelompok bermain, TPA, maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Kendari diwajibkan untuk mengurus izin pendirian dan operasional dan harus terdaftar di dapodik.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dikmudora Kota Kendari, Naniyatin. kata dia, semua satuan PAUD akan menjadikan sasaran kecuali satuan pendidikan yang berstatus negeri.

“Untuk Kota Kendari sekarang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini itu berjumlah 177 baru 9 yang negeri selebihnya itu swasta baik itu TK, kelompok bermain maupun TPA masih swasta semua,” ungkap Naniyatin, Sabtu 27 November 2021.

Naniyatin mengatakan hingga saat ini satuan pendidikan yang sudah terdaftar di dapodik untuk TK ada 106, Kelompok bermain ada 50, dan TPA berjumlah 5 satuan pendidikan.

“Kita berupaya agar semakin banyak yang mendirikan PAUD, karenakita Kota Kendari sudah punya Perwali wajib PQUD satu tahun untuk masuk ke SD,” ujarnya.

 

Penulis : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version