KONAWE SELATANPERISTIWASULTRA

Sawah di Dua Desa Diduga Tercemar Aktivitas Pertambangan, DPRD Konsel Panggil PT MMM

600
×

Sawah di Dua Desa Diduga Tercemar Aktivitas Pertambangan, DPRD Konsel Panggil PT MMM

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP diruang Rapat DPRD Konsel. (Foto : Ist)

Reporter : Erlin

Editor : Kang Upi

ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memanggil PT Macika Mada Madana (MMM) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pencemaran sawah di Desa Kiaea dan Desa Watudemba

Sawah di dua Desa tersebut diduga tecemar aktifitas pertambangan PT MMM yang beroperasi di kedua Desa tersebut. Selain soal pencemaran sawah, Perusahaan tersebut juga dituding beroperasi di Hutan Produksi yang berada pada Blok IV dan melakukan aktivitas pengolahan diluar Wilayah IUP Perusahaan.

Korlap Poros Muda Sultra, Rispan Makati mengatakan bahwa masalah yang ditemukan pihaknya adalah adanya dugaan pencemaran lingkungan dan pengelolaan diluar IUP.

“Adanya pencemaran lingkungan untuk sawah-sawah di Desa Kiaea, sehingga kami meminta kepada pihak Perusahaan untuk menangani hal ini,” ungkapnya.

Ia juga menanyakan kepada pihak PT MMM terkait pengelolaan pertambangan diluar IUP dilakukan dengan sepengetahuan Pemerintah Desa, serta terkait kewajiban atas lahan yang dikelola tersebut.

“Apakah pengelolaan hutan produksi yang dilakukan PT MMM ini telah sesuai aturan atau telah mendapatkan izin? ,” tanya Rispan.

Terkait pencemaran sawah, Kepala Desa Kiaea, Tasman membenarkan hal tersebut, khususnya di Desa yang dipimpinnya.

“Pencemaran sawah memang terjadi dan hampir 100% sehingga terjadi penurunan produksi hasil persawahan yang tentunya sangat merugikan masyarakat, ” jelasnya.

Terkait aduan masyarakat atas perusahaanya, Manajer PT MMM H. Muhammad Rasyid menjelaskan, jika terjadi kesalahan dilapangan Perusahaan akan langsung memperbaiki.

“IUP Perusahaan lengkap, juga ada terkait pengelolaan hutan produksi, jadi setiap langkah yang dilakukan Perusahaan yang telah beroperasi 9 tahun ini adalah legal, jadi tidak benar dikatakan adanya pengelolaan diluar IUP, ” tegasnya.

Ia juga menegaskan jika perusahaanya selalu melaksanakan kewajiban terhadap masyarakat disekitar area pertambangan, sesuai aturan yang berlaku.

“Salah satunya melalui dana Comdev yang telah diberikan kepada 8 Desa, 2 Desa di Palangga dan 6 di Palangga Selatan,” jelasnya.

Sementara itu Jumardin yang mewakili PT MMM, menjelaskan untuk pencemaran yang ditudingkan perusahaanya merupakan salah satu konsekuensi dari proses pengelolaan pertambangan.

Menurutnya, bukan hanya PT MMM yang menambang didaerah tersebut namun ada beberapa perusahaan yang juga melakukan pertambangan dan berhubungan langsung sumber air masyarakat dari hulu ke hilir.

BACA JUGA :

“Harus didiskusikan kembali terkait pencemaran yang terjadi dengan melihat beberapa Perusahaan lain yang ada didekat area persawahan masyarakat, ” tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Kadis Lingkungan Hidup Konsel, Burhanudin mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan atau keluhan masyarakat terkait pencemaran yang dilaporkan tersebut.

melakukan pengecekan dilapangan terkait kebenaran adanya pencemaran tersebut.

“Untuk pencemaran air, yang berhubungan langsung daerah aliran air harus dilihat hulu dari aliran air tersebut untuk menentukan pencemaran dari Perusahaan mana saja, ” ungkapnya.

Untuk menuntaskan aduan ini, Ketua DPRD, Irham Kalenggo yang memimpin RDP tersebut berjanji akan memanggil Perusahaan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan, lanjutnya, dirinya menyarankan seluruh pihak terkait untuk ikut serta turun ke lapangan meninjau lokasi pertambangan dan sekaligus melihat Wilayah terdanpak pencemaran.

“Akan dilakukan peninjauan lapangan yang paling baik dilaksanakan setelah lebaran atau paling lambat seminggu setelah lebaran, ” tutupnya.

RDP juga diiukti Ketua Komisi III Senawan Silondae, DPRD Binmas Mangidi, S.Sos dan Hamrin S.Kom, Kabid. Perhubungan, Kepala BPN, Camat Palangga, Kades Watudemba, Kades Kiaea. (B)

You cannot copy content of this page