EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Sebanyak Rp 1,2 Triliun Uang Tidak Layak Edar di Sultra Dimusnahkan

629

KENDARI – Pemusnahan uang tidak layak edar yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sultra pada awal tahun 2018 meningkat dibanding tahun 2016 silam.

Kepala Bidang Deputi Managemen Internal dan Sistem Pembayaran KPwBI Sultra, LM Bahtiar Zaadi mengatakan, pihaknya telah memusnahkan uang rupiah yang telah lusuh dan tidak layak edar sepanjang tahun 2017 sebanyak Rp 1,2 triliun.

“Jadi, dari sisi pemusnahan uang yang tidak layak edar yang kita lakukan itu sampai dengan akhir tahun 2017 berjumlah Rp 1,2 triliun. Data ini juga terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu itu sebesar Rp 1,07 triliun,” ungkap Bahtiar dikantornya, Selasa (2/1/2018).

Dia menjelaskan, pemusnahan uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui alat mesin dan diracik sampai menjadi abu dan banyaknya uang yang tidak layak edar seiring dengan peningkatan aut flow dan inflow.

“Dimana uang yang beredar mempunyai siklus dan masa kepada masyarakat, ketika uang itu dinyatakan sudah tidak layak edar atau lusuh itu kami musnahkan. Masuk kembali di Bank Indonesia yang paling besar uang yang tidak layak edar itu pecahan kecil,” ujarnya.

Kata Bahtiar, jika dilihat dari sisi nominal yang dimusnahkan sebesar Rp 1,2 triliun, tetapi jika dipilah berdasarkan pecahan kecil yang paling banyak yakni pecahan Rp 1.000 sampai Rp 20.000. Sedangkan jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu sekitar Rp 1,07 triliun.

“Mekanisme BI mendapatkan uang lusuh itu yakni uang yang beredar dimasyarakat saat melakukan transaksi sebagian besar nanti akan masuk kembali keperbankan untuk masuk kereningnya. Saat masuk kereningnya oleh bank kemudian disortir lagi yang masih layak edar di edarkan kembali kemasyarakat yang tidak layak edar disetor ke Bank Indonesia, jadi itu seluruh akumulasi bank yang disetor ke BI,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar memperlakukan uang itu dengan baik dengan konsep yang kami sampaikan kepada masyarakat itu yakni Lima Jangan yang artinya jangan dirusak, jangan dilipat, jangan di coret, jangan di basahi dan jangan di remas.

“Karena pada prinsipnya Lima Jangan itu hal-hal atau faktor-faktor yang dilakukan justru mempercepat lusuhnya uang itu. Ini memang tergantung dari masyarakat. Diharapkan dapat menjaga keutuhan uang rupiah yang menjadi alat transaksi yang sah,” tutupnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version