Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Tinggal dilingkungan hidup yang ramai agar terhindar dari aksi kejahatan ternyata tak selamanya dapat menjami keamanan. Hal ini seperti yang terjadi di rumah milik warga berinisial A di lantai 4 gedung Umna Wolio Plaza Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).
Warga yang tinggal di kawasan padat penduduk itu, dikabarkan yang kemasukan maling. Namun beruntung, sebelum sukses menggasak harta benda, aksi kriminal pelaku diketahui pemilik rumah dan membuat maling mengambil langkah seribu.
Baca Juga :
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Pemprov Sultra Siap Tampung Pedagang Kawasan MTQ ke Gedung PLUT KUMKM
- Pj Gubernur bersama Sekda Sultra Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40
- Polsek Poasia Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Kota Kendari, 2 Residivis
- Kolaborasi dengan SMKN 3, Disnakertrans Kendari Gelar Job Fair untuk Kurangi Pengangguran
- Kalla Toyota Baubau Mulai Pembangunan Showroom Mobilnya
Berdasarkan penuturan A, pada mediakendari.com, Selasa (26/3/2019), dirinya yang menyadari aksi pelaku di dalam rumahnya langsung berteriak meminta pertolongan warga setempat.
Karena teriakannya, saudara A yakni inisial F langsung merespon dengan mendatangi tempat tinggal saudaranya itu. Namun, si pelaku sudah buru-buru melarikan diri. Usai peristiwa itu, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Dari keterangan Kapolsek KP3, AKP Bayu Laras Tutuka, setelah menerima laporan warga pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan tidak butuh waktu lama, aparat berhasil menciduk pelaku berinisial R (20).
Kata Bayu Laras, saat polisi tiba di TKP, korban dalam keadaan syok dan trauma. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan upaya mencari ciri-ciri pelaku.
“Alhamdulillah ada sedikit tanda-tanda untuk mengetahui pelaku. Pelaku rupanya juga tinggal Umna Wolio Plaza dilantai 3. Sudah tiga bulan Ia tinggal disitu atas izin security. Pelaku kita temukan tidak sampai sejam,” ucap Bayu Laras saat menggelar konferensi pers diruang Humas Media Center Polres Baubau, Selasa (26/3/2019).
Perwira tiga balok ini membeberkan motif pelaku melakukan aksi kejahatannya, yakni karena faktor ekonomi. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna abu-abu yang digunakan untuk menutup wajah dan satu buah topi warna krem. Sementara itu Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengungkapkan, R beraksi pada Jum’at, 22 Maret 2019 pukul 21.15 Wita.
Kejadiannya bermula saat korban A sedang berada didapur untuk makan malam. Setelah itu, A melihat bayangan seseorang dibelakangnya yang masuk melalui pintu dapur.
“Korban berbalik kebelakang namun tiba-tiba pelaku yang memakai cadar serta topi sudah memegang pundak korban. Korban berusaha berdiri akan tetapi pelaku tidak melepaskan korban dan memukul lengan kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan,” terang dia mendampingi Kapolsek KP3 AKP Bayu Laras.
Baca Juga :
- Asaad Adi Karim Daftarkan Diri Sebagai Wawali Baubau pada Penjaringan PDIP
- Resmi Daftar di PDIP, Hardodi Siap Tarung di Pilkada Busel
- Perkara Barang Kesayangan Mau Dijual, Pemuda di Baubau Tega Membom Keluarganya Sendiri
- Kelas 8.3 SMPN 18 Baubau Berbagi Takjil Bersama Polisi
- Satpol-PP Baubau Back Up Pengamanan Menjelang hingga Pasca Idul Fitri 1445 Hijriah
- Ketua Pembangunan Masjid Nurul Zamil Apresiasi Bantuan Pemkot Baubau
Pelaku yang diketahui berasal dari Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Busel terpaksa mendekam dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (A)