Reporter : M. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai banyak perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) cenderung mengakali peraturan dalam menjalankan usaha bisnisnya.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPK RI, La Ode Syarif dalam pemaparannya pada penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati dan Gubernur dengan Bank Sultra, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (21/08/2019).
La Ode Syarif mengungkapkan, salah satu perusahaan yang menjalankan cara tersebut adalah PT Sambas Minerals Mining, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut pimpinan KPK kelahiran Sultra itu, perusahaan tersebut hanya membuat satu tower, dan kementerian itu dianggap telah memenuhi syarat untuk melakukan ekspor.
“Jadi ini PT Sambas, membuat satu tower dan dengan itu kementrian menganggap memenuhi syarat untuk melaksanakan ekspor. Tetapi sejak bertahun-tahun hanya satu tower saja itu tidak bertambah,” ungkap La Ode Syarif.
Menurutnya, dengan satu tower itu, daerah hanya mendapatkan royalti yang kecil dari perusahaan. Tetapi, perusahaan mendapatkan hasil yang besar dari proses ekspor.
BACA JUGA :
- Villa Tanjung Tapulaga di Soropia Punya View yang Cantik, Tak Mau Kelaut anda Cukup Mandi di Kolom Renang Saja
- Kapolda Sultra sambut Silaturahmi Danlanud Haluoleo Perkuat Sinergi TNI-POLRI
- Pimpin Apel di Ditpolairud, Kapolda Sultra Minta Personel Intensikan Pengamanan Wilayah Perairan
- Satgas Anti Pungli dan Premanisme Polda Sultra Intensifkan Penertiban Parkir Liar di Kota Kendari
- Lambatnya Persetujuan RKAB di Mandiodo, Perekonomian Warga Terjun Bebas
- Bupati Konawe Hadiri Serah Terima Bantuan Alat Pertanian dari Anggota DPR RI untuk Kelompok Tani
“Langkah seperti ini, bisa diangap merugikan daerah, tapi menguntungkan perusahaan,” tegas La Ode Syarif.
Mengutip antaranews.com, PT Sambas Minerals Mining menanamkan modalnya di sektor pertambangan dengan membangun pabrik pemurnian nikel di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
Perusahaan ini berinvestasi pembangunan pabrik di atas lahan 50 hektare diperkirakan Rp500 miliar dan ditargetkan Juni 2015 sudah ekspor. PT Sambas sesuai izin usaha pertambangan (IUP) memiliki lahan seluas 1.008 hektare.