Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Sebanyak 16 titik di Kota Kendari bakal dipasangi CCTV untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang eletronik yang bakal diberlakukan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra saat menyambangi Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada Rabu, 24 Februari 2021.
“Tersebar di beberapa lampu merah yang ada di Kota Kendari akan kita pasangkan CCTV, lokasi tersebut sering ditemui pelanggar lalulintas,” kata Kapolda Yan Sultra.
Ia mengungkap, masih banyak dijumpai para pelanggar lalu lintas yang melarikan diri atau luput dari pengawasan aparat. Dengan CCTV, nantinya para pelanggar akan mudah terpantau dan terlacak untuk mendapatkan surat tilang.
“Akan ada sanksi yang berlaku, jika mereka tak mau mengikuti aturan itu, bahkan perpanjangan surat-surat kendaraanya akan dilakukan setelah menyelesaikan denda atau sanksi yang ditetapkan,” tegasnya.
Kapolda Yan Sultra mengungkap, lokasi pemasangan CCTV di Kendari, yakni
Pasar Baru, Wua Wua, area Tapak Kuda, Perempatan Lapagan MTQ, dan beberapa titik lainnya yang saat ini masih pemasangan tiang kamera hingga penataan ruangan Traffic Management Center (TMC).
Ia juga mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk itu, pemasangan ini akan dilanjutkan di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. (b)