KendariHUKUM & KRIMINAL

Sekap dan Rantai Keponakan Sendiri, ST Ditangkap Polsek Baruga

3167
Kapolsek Baruga AKP Gusti Komang Sulastra. Foto : Mediakendari.com

Reporter : Andri Sutrisno / Editor: Kang Upi

KENDARI – Setelah aksi penyekapan terhadap keponakanya sendiri RK (11) terbongkar, ST (55), emak-emak pedagang di Pasar Baruga Kota Kendari ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Baruga.

Aksi penyekapan ini sendiri viral setelah video RK dalam kondisi dirantai dan mulut dilakban tengah dibebaskan warga dari penyekapannya di kios milik ST di Pasar Baruga.

Kapolsek Baruga AKP Gusti Komang Sulastra menjelaskan, setelah mendapatkan laporan atas dugaan penyiksaan tersebut, pihaknya langsung menangkap ST di kios tempat jualannya.

“Mendapat laporan, saya perintahkan anggota Reskrim Polsek Baruga langsung ke TKP. Setibanya di TKP, tim langsung mengamankan ST dan di bawa ke Polsek Baruga,” tegas AKP Gusti, saat dikonfirmasi Senin, 9 November 2020.

Kepada polisi, kata AKP Gusti, ST berdalih melakukan kekerasan kepada keponakannya itu untuk membuat efek jera, karena keponakannya disebut kerap membandel.

“ST mengaku menyekap RK karena bandel dan suka keluar pergi meninggalkan rumah tanpa meminta izin, ia bertujuan agar RK jerah, karena sering diberitau,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait status pelaku. Untuk sementara, pelaku masih diamankan di Polsek Baruga.

“Belum ada penetapan tersangka, masih status terperiksa. Sementara kita amankan saja dulu, karena kita masih tunggu hasil keputusan koordinasi dengan KPAI,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version