BAUBAUKESEHATAN

Sekda Baubau : ASN Tidak Boleh Sepelekan Aturan Pakai Masker

516
×

Sekda Baubau : ASN Tidak Boleh Sepelekan Aturan Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar. Foto : Ardilan.

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Dalam rangka upaya pemutusan mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar tidak menyepelekan aturan memakai masker.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr Roni Muhtar mengungkapkan aturan memakai masker saat ASN bekerja di kantor berlaku secara ketat. Sebab, ia telah menyampaikan ke masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Baubau untuk mengawasi setiap stafnya agar selalu memakai masker.

Selaku jenderal ASN di daerah eks Pusat Kesultanan Buton ini, ia mengaku dirinya akan mengevaluasi bilamana ditemukan ASN yang tidak patuh maupun melanggar aturan memakai masker.

Roni Muhtar menegaskan agar masyarakat patuh menerapkan aturan memakai masker, terlebih dahulu ASN wajib menjadi role model atau contoh buat masyarakat.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, sudah seyogyanya ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pakai masker. Karena bila internal pemerintah diketahui justru tidak patuh protokol kesehatan maka masyarakat umum akan masa bodoh,” ungkap Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar, Kamis 05 November 2020.

Mantan Kepala Bappeda Kota Baubau itu juga menilai, ASN wajib memakai masker saat beraktifitas di kantor karena ASN merupakan bagian dari masyarakat.

Apalagi, kata dia, memakai masker saat beraktifitas di luar rumah merupakan salah satu kewajiban yang ditaati dalam penerapan protokol kesehatan juga sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2020.

“Setiap orang wajib menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Itu salah satu pasal yang disebutkan (Dalam Perwali),” ujarnya.

You cannot copy content of this page