DaerahKOLAKA TIMUR

Sekda Koltim Luruskan Tudingan Jabatan Sekda Rasa Wabup

655
Sekda Koltim (Tengah) Saat ditemui awak media di kantin Inspektorat. Foto: Muh.Alpriyasin/Mediakendari.com
Sekda Koltim (Tengah) Saat ditemui awak media di kantin Inspektorat. Foto: Muh.Alpriyasin/Mediakendari.com

Reporter: Muhammad Al Priyasin / Editor: La Ode Adnan Irham

KOLTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Eko Santoso Budiarto S membantah tudingan dirinya melampaui tupoksi Wakil Bupati (Wabup) Koltim, Andy Merya Nur.

Eko menjelaskan dirinya tidak sama sekali mengambil kerjaan Wakil Bupati.

“Saya sama sekali tidak ada perasaan untuk mengambil alih pekerjaan orang,” jelasnya kepada Awak Media, Kamis 12 Maret 2020.

Pasalnya bupati selaku kepala daerah dapat mendelegasikan atau memerintahkan sekda/OPD sebagai tambahan-tambahan tugas yang tidak tertulis.

“Apa yang saya lakukan sekarang semata-mata menyelenggarakan perintah-perintah yang seharusnya kepala daerah,” katanya.

“Hanya Beliau keluar daerah itu yang saya laksanakan tetapi ada batasan-batasannya, jika ada hal-hal yang bersifat prinsip, maka sebelum saya mengambil langkah-langkah tindakan, saya konfirmasi dulu ke Bupati, dengan demikian saya tidak pernah mengambil tugas-tugas Wakil Bupati,” jelasnya lagi.

Mengenai SPPD, dikatakan Sekda, ada salah satu yang mengaku yang tidak dibayarkan SPPDnya. Di saat itu juga Sekda Kembali meluruskan isu tersebut.

“Tidak ada tagihan kalau SPPD, kalau mau melakukan penagihan harus ada Surat Perintah Tugas (SPT) harus ada undangan, harus ada laporan perjalanan dinas dan tanda bukti kas, ‘Ya kalau itu sudah ada, baru tidak dibayarkan itu pasti pelanggaran ya kalau tidak ada mana mungkin,” bebernya.

“Yang kita harus kedepankan bukan hak, kewajiban dulu, dan setelah melaksanakan kewajiban In shaa Allah reski itu akan mengalir sesuai dengan porsi yang ada,” tutupnya.

Ditambahkannya jikalau haknya ingin diberikan biarkan kita sama-sama bekerja, kemudian barulah haknya diterima. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version