FEATUREDKONAWE KEPULAUAN

Sekda Konkep Bakal Beri Sanksi Kepada ASN ‘Malas’

806

LANGARA – Disiplin pegawai para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menjadi polemik yang belum terselesaikan, bahkan minimnya kesadaran para pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Konkep. Pasalnya apel pagi bersama yang digelar pagi tadi (23/8), hanya dihadiri puluhan dari ratusan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tersebar di masing-masing Instansi.

Sikap malas, dan tidak disiplin para Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Konkep bukan hal yang baru lagi, melainkan hal yang sudah biasa dan hal tersebut paling dirasakan ketika usai liburan.

Usai, memimpin apel pagi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ir H. Cecep Trisnajayadi mengungkapkan, masih banyaknya para oknum-oknum pegawai yang belum memiliki kesadaran, padahal Pemda sudah mengimbau, agar jangan ada lagi pegawai yang menambah libur, pasca Idhul Adha 1439 H.

“Semua pegawai harus kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti sediakala,”pungkasnya.

“Kalau untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah, apel yang digelar pagi tadi hanya 2 orang yang mengikuti, yakni Kepala Bappeda Ir Abdul Halim, dan Kepala BKKBN Hj Nurul Hidayati, sedang Kepala Inspektorat Yakub Toarima dan Kepala BPBD Awaluddin, serta Sekwan Muh. Rijal, lagi sementara cuti dikarenakan sedang menunaikan Ibadah Haji,” jelasnya.

“Sementara 9 Kepala OPD lainnya meminta izin karena akan kembali melaksanakan Diklat Pim di Bali, kalau tidak salah hari Jum,at mereka berangkat kembali. Kemudian Asisten I dan II sedang berada di Kendari mengikuti pertemuan dengan BPK-RI Perwakilan Sultra,” cetusnya.

Lebih jauh, mantan Kadis Pertambangan Bombana ini menuturkan akan mengambil langkah untuk penertiban ASN di Konkep.

“Saya melihat apel yang degelar pagi tadi, kebanyakan yang tidak hadir para Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) dan para Staaf. Namun pihaknya berjanji akan memeriksa absensi sidik jari, dan apabila terbukti dengan sengaja tidak berkantor maka akan diberikan sangsi sesuai PP N0 53 tahun 2010, bahkan termasuk Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) tidak akan dibayarkan,” tegasnya.(b)


Reporter :  Ajad Sudrajad

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version