NEWSSULTRA

Sekda Sultra Tunda Pelantikan Kepsek SMA & SMK, Ini Alasannya

2270

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara menunda pelatikan 16 kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK lingkup Pemprov Sultra yang dijadwalkan Jum’at, 15 Desember 2023.

Penundaan tersebut alasannya dikarenakan empat Kepsek sedang menyelesaikan swakelola dana alokasi khusus (DAK) yang berakhir pada 26 Desember 2023 mendatang.

“Kita ketahui bersama, DAK ini bisa berupa fisik maupun non fisik. Jadi Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang tengah menjabat, untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 26 Desember 2023. Untuk itu, pelantikan ini ditunda dulu, insya Allah akan digelar kembali pada 27 Desember 2023,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Asrun Lio.

Asrun Lio menilai, jika keputusan yang diambil tersebut cukup bijak serta berdasarkan kesepakatan bersama 16 Kepsek dimaksud.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Sultra itu mengaku 16 Kepsek yang bakal dilantik nanti merupakan eks Kepsek yang memenangkan gugatan di PTUN untuk dikembalikan pada asal sekolahnya sebagai Kepsek dengan alasan bahwa pelantikan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural.

“Dalam hal ini, kita sebagai pemerintah yang digugat. Adanya putusan pengadilan ini, maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat yang akan dilantik ini agar memaklumi adanya penundaan pelantikan karena pertimbangan teknis tadi, sebab pekerjaan DAK pada empat sekolah dimaksud, bukan dikerjakan oleh kontraktor melainkan oleh sekolah, mengingat petunjuk teknisnya demikian dan kepala sekolah bertindak selaku kontraktor,” katanya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version