FEATUREDKendariSULTRA

Sekdis Dikbud Sultra Resmi Tersangka, Mobil Mewah dan Uang Rp 425 Juta jadi Barang Bukti

813
×

Sekdis Dikbud Sultra Resmi Tersangka, Mobil Mewah dan Uang Rp 425 Juta jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, Lasidalle, sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana gratifikasi di Dikbud Sultra, kemarin.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Tomo Sitepu mengatakan, pihaknya telah menetapkan status menjadi tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan atau hingga 18 Desember 2018 mendatang.

“Untuk sementara kita tetapkan satu dulu tetapi tim kami masih melakukan pengembangan,” paparnya pada sejumlah awak media, Kamis (29/11/2018).

Untuk kasus ini, lanjut Tomo, pihaknya sudah memeriksa 17 orang saksi yang terdiri dari 13 orang Kepala SMK dan 4 orang dari unsur pegawai Dikbud Sultra.

Dari keterangan para saksi ini diketahui, uang sebesar Rp 425 juta yang disita bersamaan dilakukannya OTT merupakan komitmen fee pencairan DAK sebesar 3 persen dari 10 persen yang disepakti.

Sementara 7 persen dari komitmen fee DAK tersebut sudah diambil tersangka terlebih dahulu, pada saat pencairan DAK yang telah dilakukan medio 2018.

“Jadi tersangka ini merangkap jabatan, selain menjabat sebagai Sekdis Dikbud Sultra, tersangka juga berperan sebagai KPA DAK untuk SMK,” ujarnya.

Atas penetapan ini, uang sebesar Rp 425 juta dan mobil merek CVR milik tersangka serta dua buah hendpond dijadikan barang bukti, tindak pidana grtifikasi.

Selain itu, Kejati Sultra juga mengamankan hardis rekaman CCTV hotel Blitz yang diduga merekam kejadian yang berhubungan dengan kasus ini.

Kejati Sultra juga telah melakukan penyegelan ruang kerja Sekdis Dikbud Sultra, untuk mencegah hilangnya barang bukti tambahan selama penyelidikan kasus ini.

Atas dugan gratifikasi yang dilakukan, tersangka diancam dengan pasal 12 huruf g, 12 huruf f, atau pasal 3 UU Tipikor. (a)

Reporter : Hendrik B


You cannot copy content of this page