NEWSBREAKING NEWS

Selain di Desa Ulu Lalimbue, Limbah Batubara VDNI, OSS dan PMS juga Cemari Tambak Petani Desa Banggina

2006

Reporter : Muhammad Ismail

KENDARI – Pemuatan batubara yang dilakukan PT OSS, PT VDNI, dari PT PMS ( PT Pelabuhan Muara Sampara) selain mencemari tambak petani di Desa Ulu Lalimbue juga telah mencemari air di sekitar tambak ikan petani Desa Banggina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Demikian dikatakan Penasehat LBH Cinta Lingkungan Kasman Hasbur saat menjadi narasumber di program acara “Bincang Kita” di Studio MekTV, Jumat, 8 Oktober 2021.

“Dua tahun terakhir ini sisa-sisa endapan pengolahan batubara ketiga perusahaan masuk ke area tambak ikan warga sehingga petani mengalami kerugian terutama di Desa Banggina yang masyarakatnya 90 persen petani tambak,” terang Kasman.

Akibat dari pencemaran tersebut para petani harus berpikir panjang untuk kembali mengelola tambaknya karena harus mempertimbangkan modal yang harus di keluarkan. “Petani enggan mengeluarkan modal pengolahan tambak kalau harus merugi apalagi melihat kondisi lingkungan yang telah tercemar,” ungkapnya.
Untuk proses penyelesaian, jelas Kasman pihak LBH Cinta Lingkungan telah melakukan pendampingan sejak 2017 di Kementerian, DPR Provinsi hingga DPR Kabupaten Konawe terkait pencemaran lingkungan sampai saat ini, dengan pada UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penggelolan Lingkungan Hidup, pasal 1 ayat (2) sebagai berikut :
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”

Ia mengungkapkan yang menjadi persoalan adalah sampai hari ini pemerintah terkesan menutup mata, tapi sebaliknya pemerintah cenderung fokus pada kajian ekonominya dan mengabaikan efek buruknya yang terjadi di masyarakat.

Kasman berharap kepada pemerintah untuk menjalankan dan mematuhi UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah dan kerusakan akhlak dan moral.

“Sehingga pemerintah harus turun tangan untuk mendapatkan solusi yang terbaik,” harap Kasman.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version