HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Selama 2018, 2.748 ASN di Sultra Dikenakan Tilang

571
×

Selama 2018, 2.748 ASN di Sultra Dikenakan Tilang

Sebarkan artikel ini
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Putra
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Putra

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI – Jumlah pelanggaran lalu lintas di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama dua tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas, berdasarkan data yang dirilis dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra ditinjau dari segi profesi, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendominasi pelanggaran.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Putra mengatakan, sepanjang tahun 2018 ini ASN masih mendominasi jumlah 2.748 pelanggaran. Jika dibandingkan pada tahun 2017 lalu, jumlah pelanggaran ASN mengalami peningkatan yang signifikan yang hanya berjumlah 2.352 pelanggaran.

“Pelanggaran lalu lintas pengemudi megalami peningkatan dimana pada 2017 berjumlah 1.021 pelanggaran sedangkan pada tahun ini berjumlah 1.381. Dan profesi para pelanggar itu berbeda-beda, ada dari PNS, Karyawan swasta, pelajar hingga anggota Polri itu sendiri,” ucap Wisnu, Selasa (11/12/2018).

Dikatakannya, untuk profesi lainnya seperti Karyawan swasta, pelajar hingga anggota Polri mengalami penurunan pelanggaran lalu lintas di tahun 2017-2018. Untuk swasta sendiri, pada 2017 berjumlah 26.520, sementara di 2018 ini berjumlah berkurang menjadi 24.237.

Untuk Mahasiswa pada tahun 2017 berjumlah 4.811 dan di tahun 2018 berjumlah 3.710, sementara pelajar di tahun 2017 berjumlah 6.993, pada 2018 turun menjadi 4.854, dan untuk anggota Polri sendiri pada tahun 2017 berjumlah 1 tapi pada tahun ini nihil.

“Jadi selama 2018 jumlah pelanggaran yang dikenakan tilang itu sebanyak 38.810, jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu yang berjumlah 43.168,” tutupnya. (B)


You cannot copy content of this page