NEWS

Selama 2021, BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bayar Klaim Rp 31 Miliar

751
×

Selama 2021, BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bayar Klaim Rp 31 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun.

BAUBAU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau, telah membayarkan klaim kepada pesertanya pada tahun 2021 mencapai Rp31 miliar.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun menyebutkan, pembayaran klaim sebesar Rp31 miliar tersebut, terdiri dari klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP). Jumlah itu untuk membayarkan total klaim sebanyak 2.156 kasus.

“Pembayaran klaim JHT merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya, yaitu sebanyak 2.065 kasus. Sedangkan klaim JKM mencapai 49 kasus, klaim JKK sebanyak 10 kasus, dan klaim JP sebanyak 32 kasus,” katanya.

Bobby merincikan, jumlah nominal yang dibayarkan dari klaim JHT sebanyak 2.065 kasus tersebut adalah Rp27.555.484.906.

Sementara Klaim JKM sebanyak 49 kasus, dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp3.172.800.000, klaim JKK sebanyak 10 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp194.078.383

Baca Juga : Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Belum Diberlakukan di Baubau

“Sedangkan klaim JP sebanyak 32 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan Rp 97.310.127” tuturnya.

Bobby juga mengimbau, bagi tenaga kerja yang sudah memasuki usia pensiun dan belum mencairakn JHTnya, bisa segera mencairkan JHT-nya sebagai hak tenaga kerja untuk memberika kesejahteraan di usia pensiun mereka.

Meskipun pada masa sulit kata Bobby, BP Jamsostek akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta ataupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan Baubau.

“Sekarang untuk pencairan klaim JHT dengan saldo dibawah Rp10 juta, sudah bisa pengajuan langsung diaplikasi jamsostek mobile (JMO) dan saldo JHT akan langsung masuk ke rekening,” terang Bobby.

“Tentunya, hal ini juga menjadi alternatif untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengurus klaim JHT dimasa pandemi Covid-19. Kami akan memberikan layanan terbaik, meskipun saat ini dalam situasi sulit dimasa pandemi,” tandasnya.

Penulis : Adhil

You cannot copy content of this page