KENDARI – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di tahun 2021 mencatat selama tahun 2021 pemakaian kosmetik ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih marak. Hal ini berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan ditemukan 3.801 kosmetik ilegal yang beredar di Sultra.
Dari hasil pantauan BPOM Kendari menilai penjualan kosmestik di pasar terbilang tinggi dibanding dengan komoditi lainnya. Sehingga ini mengindikasikan bahwa masih tingginya peminat produk kosmetik terlarang di Sultra.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau, mengatakan maraknya pengedaran kosmetik ilegal disebabkan masih banyaknya permintaan dari masyarakat terkait kosmetik ilegal yang tidak berstandar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peredaran kosmetik terlarang hampir terbilang merata, hampir disetiap pasar-pasar ada yang menjual kosmetik terlarang itu, saya kira ini hukum ekonomi, ada permintaan maka ada barang,” ujarnya, Senin 27 Desember 2021
Maka menjadi penting untuk melakukan edukasi baik dari BPOM maupun masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran kosmetik terlarang yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.
Edukasi yang dimaksud tambah kepala BPOM adalah dengan memperhatikan dan mengetahui syarat standar edar penjualan kosmetik yang layak dan tidak layak. “Maka sekarang penting juga untuk kita edukasi masyarakat dengan memperhatikan ceklik, jadi kalau kita lihat tidak ada cekliknya kita bisa tau kalau itu tidak ada izin edar dan tidak boleh kit beli,” tambahnya
Jika dibandingkan 2020 dan tahun 2021 pengguna kosmetik ilegal terbilang hampir sama, sehingga masih memerlukan edukasi dari BPOM agar dapat mencegah penyebaran konsmestik ilegal
Yoseph menandaskan akan menindak para pelaku edar kosmetik ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku dengan menggerakkan pengawasan baik di online maupun offline agar terciptanya efek jera demi keselamatan masyarakat dalam memilih kosmetik.
Penulis : Muhammad Ismail