FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Selasa, DPO Adik Ali Mazi Dilimpahkan ke Kejati Sultra, Beberapa Pejabat Diduga Terlibat

999
×

Selasa, DPO Adik Ali Mazi Dilimpahkan ke Kejati Sultra, Beberapa Pejabat Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Direktur PT Daka Migas, Sahrin yang saat ini ditahan di Mapolda Sultra atas kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada beberapa tahun silam, rencana pada Selasa (13/3/2018) esok nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diungkapkan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kanit I, Subdit III Tipikor, Kompol Tinduku, via telepon mengatakan, tersangka Sahrin yang dikenal sebagai adik Ali Mazi ini, akan resmi menginjakkan kakinya di teras Kejati Sultra pada hari Selasa.

“Sekarang sudah ditahan di Polda, sudah dilakukan penahanan. Rencana koordinasi, hari Selasa dilimpahkan ke Kejati,” ungkap pria yang menyandang satu melati ini kepada Mediakendari.com, Minggu (11/3/2018).

Kasus yang terjadi pada tahun 2011 sampai 2013 itu, sempat buming pada tahun 2015 setelah Polda Sultra tatapkan Sahrin sebagai tersangka, namun status itu tidak melancarkan proes hukumnya karena dia (Sahrin) selalu mangkir dari panggilan polisi, hingga masuk dalam DPO Polda Sultra.

Dilansir dari bkk.fajar.co.id, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto, saat disinggung mengenai potensi penambahan tersangka, Narto mengaku, belum bisa memastikan.

“Untuk kepastian penambahan tersangka, penyidik masih harus memeriksa tersangka dan melakukan gelar perkara,” tegas Narto Senin (18/5/2015) silam.

Sementara menurut laporan para nelayan, kasus yang melibatkan Sentra Paket Dealer Nelayan (SPDN) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Soropia Kabupaten Konawe ini, juga diduga melibatkan beberapa orang pejabat tinggi di era Gubernur Sultra Ali Mazi. Kata sejumlah nelayan, Ali Mazi yang menjabat sejak 2003 hingga 2008, satu seragam bersama adiknya, Sahrin.

BACA JUGA: Lama Buron, Adik Kandung Ali Mazi Akhirnya Ditangkap Penyidik Tipikor Polda Sultra di Jakarta

Tak sampai disitu saja, ternyata Kepala Depot Pertamina Kendari Deni serta beberapa orang kawanuanya diduga turut tersandung menyetujui penyaluran BBM tersebut.

Pada waktu itu, Kepala Syahbandar, Abdul Rahman diduga turut menobatkan surat tanda bukti laporan kapal berisi rekomendasi kebutuhan BBM setiap kapal. Kepala PPI Soropia Adnan, Musakkir, Tasram, Ismail Tohasi, dan Suhardin yang diduga turut mengetahui dan mengesahkan laporan realisasi pengeluaran BBM setiap bulan.

Kepal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sultra Askabul Kijo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe tahun 2008, Achmat Setiawan juga diduga terlibat karena menyetujui penambahan kuota BBM dari 30 ton per bulan menjadi 60 ton per bulan.

Lebih parahnya lagi, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe periode 2009-2014 Hasnia Nuhung Makati juga diduga satu paket dalam mafia bodong ini. Nunung telah menyetujui dan melanjutkan kontrak penyaluran BBM antara PT Daka Migas dan Depot Pertamina Kendari pada 2014.

Redaksi

You cannot copy content of this page