NEWS

Selesai Diperiksa Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin UHO, Oknum Prof B Bantah Pernah Lecehkan Korban

1870
Ketua DKKED UHO, Prof La Iru

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) kepada oknum dosen UHO berinisial Professor B atas dugaan pelecehan yang dilakukan kepada mahasiswinya akhirnya selesai.

Pemeriksaan itu dilakukan di hari yang sama dengan Korban pelecehan berinisial R (20), namun di dalam ruangan yang terpisah. Dimana korban diperiksa lebih dulu sekitar pukul 13.00 WITA sedangkan terduga yakni, oknum Professor B memasuki ruangan sekitar pukul 15.30 WITA yang berlangsung di gedung rektorat UHO lantai 4 ruangan DKKED, pada 25 Juli 2022.

Ketua DKKED UHO, Prof La Iru, mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu DKKED belum bisa memberikan kesimpulan dari dugaan kasus tersebut. Sebab saat memberikan keterangan baik dari pihak pemohon (korban) maupun terlapor (terduga) itu berbeda.

Baca Juga : DPRD Kendari Kembalikan Batas Tanah Sengketa di Jalan Abdul Hamid

“Artinya adalah keterangan pemohon dengan keterangan terlapor itu berbeda karena itu kita belum berkesimpulan, nanti akan ada pemanggilan sanksi baru bisa kita simpulkan,” ujarnya, Senin 25 Juli 2022.

Lebih lanjut, Prof. La Iru menjelaskan, perbedaan itu terletak pada keterangan terduga saat diperiksa yang tidak mengakui permohonan dari korban terkait telah dilakukannya pelecehan yang dialaminya dari terduga.

Baca Juga : Muslimin Harap Mabar Menjadi Gerbang Utama Berorganisasi dan Berpolitik 

Sehingga DKKED UHO untuk saat ini bakal melakukan pemanggilan kepada saksi terlebih dulu dari kedua bela pihak untuk memberikan keterangan tambahan yang rencananya akan digelar pada Rabu, 27 Juli 2022.

Kata dia, dalam proses pemeriksaan itu korban sempat ditawarkan untuk dilakukannya mediasi, namun ditolak dan tetap memilih untuk kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“Kode etik itu adalah memeriksa, verifikasi, mediasi. Mediasi gagal. Sempat kita tawarkan kepada R kalau kira-kira itu berfikir dulu bahwa kira-kira ini menguntungkan atau tidak bisa mencabut gugatannya, tapi beliau katakan sudah terlanjur jalan,” bebernya.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version