HUKUM & KRIMINALKONAWE SELATANNEWS

Selisih Paham, Polsek Ranomeeto Mediasi Guru SD yang Disebut “Tukang Selingkuh”

882
Ketgam: Proses mediasi oleh Polsek Ranomeeto. Foto: Istimewa

Redaksi

KENDARI – Polsek Ranomeeto, Polres Kendari melakukan mediasi antara seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Ranomeeto, SW, (30) dan RS, (32) dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Kapolsek Ranomeeto, AKP Dedi Hartoyo, S.PI menuturkan, sesuai keterangan laporan pengaduan yang diterima pihaknya yakni awal dari permasalahan ketika SW (30) warga Desa Rambu-Rambu Kecamatan Ranomeeto yang merupakan salah satu guru SDN 03 Ranomeeto pada saat setelah melakukan apel pagi di sekolah, secara seketika mendengar dan melihat, RS, (32) mengeluarkan kata-kata “Tukang Selingkuh” yang di tujukan kepadanya.

Dengan sigap katanya, piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ranomeeto yang dipimpin langsung oleh IPDA Mutolib sebagai KA.SPK “C” bersama anggotanya, langsung mengambil inisiatif serta menghadirkan kedua belah pihak dan mencoba melakukan mediasi untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

“Ke dua belah pihak yang berselisih sepakat untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan serta beberapa dari pihak sekolah juga ikut hadir menyaksikan,” ujarnya, Sabtu (18/1/2020).

Dedi Hartoyo juga mengatakan, hal itu adalah bukti nyata pelayanan, pengayoman dan pelindungan kepada masyarakat, sehingga setiap pengaduan permasalahan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.

“Supaya permasalahannya tidak meluas yang mengakibatkan terganggunya stabilitas Kamtibmas,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version